Oknum Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya di Tangerang, Polisi Tetapkan AS sebagai Tersangka

15 Desember 2021, 12:48 WIB
Polisi tetapkan oknum guru ngaji berinisial AS sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya di Tangerang. /Pexels/Lucas Pezeta

 

 

PR BEKASI - Oknum guru ngaji di Tangerang diduga cabuli dua orang murid perempuannya yang masih di bawah umur.

Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang mencuat ke publik baru-baru ini.

Setelah kasus pencabulan terhadap 21 santriwati oleh oknum guru ngaji Herry Wirawan di Bandung serta kasus serupa dengan korban 9 orang santri di Tasikmalaya, kini muncul lagi kabar yang memilukan.

Kabar tersebut datang dari Tangerang, seorang oknum guru ngaji berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan kasus dugaan pencabulan terhadap dua muridnya.

Baca Juga: Tak Ingin Kasus Pencabulan Terulang, Ridwan Kamil Bagikan Kontak Pengaduan

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim membenarkan terkait kabar tersebut.

Polres Metro Tangerang juga telah menetapkan AS sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua murid perempuannya yang masih di bawah umur.

"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Abdul Rachim seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Rabu, 15 Desember 2021.

Diketahui tersangka AS telah memperdaya dua orang murid perempuannya berinisial R dan A dengan iming-iming akan diisi ilmu dalam.

Baca Juga: Menelisik Data Korban Pencabulan Guru Pesantren di Bandung, Istri Ridwan Kamil Ungkap Jumlah yang Sebenarnya

R dan A yang terperdaya kemudian diperlakukan dengan tidak pantas di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tanggerang.

Saat ini polisi sedang berupaya untuk memanggil tersangka AS untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ungkapnya.

Adapun prosedur pemanggilan terhadap tersangka adalah sebanyak dua kali.

Baca Juga: Fakta Lengkap Pencabulan Belasan Santriwati di Pesantren Bandung, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun

Menurut Abdul Rachim jika tersangka AS tidak datang setelah dua kali pemanggilan, maka terpaksa akan dijemput paksa oleh polisi.

"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," tandasnya.

Kasus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini menambah deretan kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Indonesia pada akhir tahun ini.

Sebelumnya, Herry Wirawan telah ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus pencabulan terhadap 21 santrinya hingga 8 orang diantaranya hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 12 Santriwati di Bandung, Bayi yang Dilahirkan Korban Diduga Jadi Alat untuk Meminta Uang

Kasus serupa juga terkuak di Tasikmalaya, diketahui 9 orang santri telah menjadi korban pencabulan oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.

Kasus pencabulan di Tasikmalaya ini juga kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler