Pekerja yang Kena PHK Sebelum 56 Tahun Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

13 Februari 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi lansia. Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair jika peserta BPJSTK berusia 56 tahun. /Pixabay/truthseeker08

PR BEKASI - Para pekerja di Indonesia yang selama ini membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) agar mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dibuat emosi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerjaan (Permenaker) yang baru.

Pasalnya, dalam peraturan menteri yang baru tersebut, ada hal yang dirasa sangat merugikan para pekerja terkait JHT.

Dalam Pasal 3 Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta jika sudah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, hingga meninggal dunia.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Omicron, Mulai dari Gejala hingga Perawatannya

Sementara itu, bagi peserta yang mengundurkan diri, Permenaker membagi aturannya dalam tiga kategori.

"(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1. Peserta mengundurkan diri;
2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya," tutur Pasal 4 Permenaker tersebut.

Kemudian, pada Pasal 5 Permenaker yang baru saja diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, baru akan diberikan pada pegawai/peserta yang mengundurkan diri, jika sudah mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Deltacron Diidentifikasi pada Pasien Inggris, Varian Ini Dikabarkan dalam Pantauan Kepala Kesehatan

Unggahan Kemnaker. Instagram.com/@kemnaker

Hal itu langsung menuai kontra dari masyarakat, banyak yang merasa sangat keberatan dengan aturan baru tersebut. Apalagi sebelumnya JHT bisa langsung diberikan pada peserta yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri.

Berdasarkan informasi terbaru dari Kemnaker, pekerja yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun memiliki skema perlindungan.

Melansir Instagram resmi Kemnaker, skema perlindungan yang dimaksud adalah Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.

Ada pula Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang manfaatnya terdiri dari Uang Tunai, Informasi Pasar Kerja, dan Pelatihan Kerja.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler