PR BEKASI - Satu dari tiga tersangka yang ditangkap saat penggerebegan pabrik narkoba di Batam adalah mantan polisi dari malaysia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus narkotika kelas pabrik rumahaan.
Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN mengatakan petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.032 gram, baik yang sudah berbentuk kristal maupun yang masih perlu di proses.
Baca Juga: One Piece 1054, Sabo Mendadak Jadi Pahlawan usai Gagalkan Rencana Besar Im Sama untuk Culik Vivi
Petugas juga berhasil menangkap tiga pelaku, satu diantaranya adalah mantan polisi dari Malaysia yang berinisial MS 34 tahun, dan dua lainnya NS 47 tahun dan AS 25 tahun, asal Batam.
Para pelaku mengaku bahwa barang bukti yang masih perlu di proses itu adalah bahan untuk membuat sabu-sabu.
Namun pihak BNN akan mengujinya terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya.
Barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium BNN di wilayah Bogor, untuk membuktikan keterangan pelaku, apakah terbukti benar atau salah.
"Saat inu kita sudah mengirimkan beberapa sampel dan melakukan pengecekan di lab BNN di Bogor," kata Golose dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
"Nanti dari keterangan tersangka dan dari proses pemeriksaan ini apakah sesuai nanti dengan keterangan para tersangka," ucapnya pada Kamis, 21 Juli 2022 di Batam.
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Muharram 1444 H Tahun Baru Islam 2022
Menurut pengakuan pelaku, bahan untuk membuat sabu tersebut sudah di olah dari Malaysia dan dibawa ke daerah Riau.
Namun, Kepala BNN mengatakan masih perlu menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut karena baru saja terungkap.
"Tapi kami masih perlu penyelidikan lebih dalam, seperti cara pembuatannya, pengolahannya, pemasarannya, karena itu baru hasil pemeriksaan sementara," ucapnya.
Baca Juga: Kenali Perbedaan Makna Kata Generik dan Spesifik, Berikut Penjelasan hingga Penggunaannya
Sebelumnya petugas BNN menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat pabrik sabu-sabu rumahan yang beroprasi di perumahan di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Setelah diselidiki petugas berhasil mengamankan MS, NS, dan AS, serta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5.032 gram dan bahan baku untuk diproses.***