Khawatir dengan Keselamatan Keluarga, Bharada E Berharap LPSK Beri Perlindungan

22 Agustus 2022, 07:15 WIB
Bharada Richars Eliezer atau Bharada E meminta perlindungan terhadap LPSK untuk jamin keselamatan keluarganya. /

PR BEKASI - Bharada Riichard Eliezer atau Bharada E yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir J khawatir keselamatan keluarganya terancam.

Bharada E berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa melindungi keluarganya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menanggapi permintaan dari Bharada E dan mengaku jika pihaknya belum menerima pengajuan perlindungan dari keluarga Bharada E hingga saat ini.

Baca Juga: Terbaru! Lirik Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet Usai Diprotes Ulama yang Dinyanyikan Farel Prayoga

"Sampai saat ini belum ada pengajuan (perlindungan dari keluarga Bharada E)," kata Hasto Atmojo Suroyo yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, di Jakarta, Minggu 21 Agutus 2022.

Hasto juga mengatakan jika pihak LPSK sudah menanyakan tentang perlindungan untuk keluarga pada Bharada E.

Dikatakan jika LPSK sudah mencoba menghubungi pihak keluarga Bharada E.

Baca Juga: Harga dan Cara Beli Tiket Pertandingan Persib vs Bali United di Liga 1 pada 23 Agustus 2022

Sebelumnya, LPSK telah memastikan akan memberikan perlindungan hukum pada Bharada E.

“Kami selalu memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan, karena perlindungan itu sebenarnya dari LPSK, jadi ada hak lain yang dimiliki JC yaitu perlakuan khusus,” kata Presiden LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Minggu 21 Agustus 2022

Dikatakan olehnya, jika berkas tersangka dari Bharada E akan dipisahkan dengan tersangka lain.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Zodiak Beruntung Hari Ini hingga Rahasai Shanks Terungkap di One Piece Red

Hasto berharap hakim mengindahkan dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK terkait justice collaborator Bharada E.

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," tutur Hasto

Sebagai mana diketahui jika Kejaksaaan Agung sudah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari para tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler