Komnas HAM Sampaikan Kesimpulan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Poin-poinya

1 September 2022, 19:57 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sampaikan poin-poin kesimpulan dari kasus pembunuhan Brigadir J. /Via PMJ News

PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir rampung meski Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas ke kepolisian karena belum lengkap.

Namun, lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja menyampaikan telah menyampaikan kesimpulan hasil laporan rekomendasi.

Laporan tersebut didapat berdasarkan rekomendasi yang telah terkumpul selama penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Do It Yourself: Membuat Eyeliner di Rumah dengan Bahan Alami, Catat Caranya

Komnas HAM menyimpulkan beberapa poin terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada awak media Kamis, 1 September 2022.

Adapun kesimpulan dari Komnas HAM kasus Brigadir J disampaikan Beka Ulung Hapsara yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Terkait Kecelakaan Maut di Kota Bekasi, Ridwan Kamil Surati BPTJ

1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

2. Kasus pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.

3. Tidak ada penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak jika berdasarkan hasil autopsis pertama dan kedua.

4. Dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J pada PC yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.

5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.

Baca Juga: Pelatih Baru Persib Bandung Sudah Mulai Terlihat Pimpin Sesi Latihan, Luis Milla: Tim Ini Butuh Peningkatan

Diberitakan sebelumnya, perkembangan kasus Brigadir J hingga saat ini telah sampai ke Kejaksaan Agung.

Namun hari ini pihak kepolisian kembali menerima berkas lima tersangka dari Kejagung karena berkas tersebut dinyatakan masih belum lengkap.

Terkait kasus tersebut Komnas HAM pun bersamaan pada hari ini menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikannya.

Adapun poin poin itu adalah hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan sejak awal terlibat dalam kasus Brigadir J.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler