KPU Lakukan Revisi PKPU Terkait COVID-19 Jelang Pilkada, PDIP Beri Dukungan Penuh

27 Agustus 2020, 08:12 WIB
Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDI Perjuangan sepakat mendukung revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020. /Ringtime Bali

PR BEKASI – Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2020 di sejumlah daerah di Indonesia.

Persiapan pun telah dilakukan, selain oleh bakal calon pasangan kepala daerah, dilakukan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persiapan tersebut bukan hanya mengenai teknis pemilu yang nantinya akan dilakukan. Namun, mengenai tes pemeriksaan bagi bakal calon pasangan kepala daerah.

Persiapan jelang pilkada kali ini akan berbeda jika dibandingkan dengan pilkada periode sebelumnya. Hal tersebut akibat kondisi pandemi COVID-19 yang dinyatakan belum berakhir.

Baca Juga: Dinilai Berhasil Implementasikan Praktik Keuangan Desa, Pemkab Bekasi Raih Penghargaan dari KPK 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada pada Kamis, 27 Agustus 2020, Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa mereka sepakat dengan KPU dalam menentukan persiapan yang harus dijalani oleh bakal calon pasangan kepala daerah 2020.

Dukungan PDIP tersebut mengarah pada revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam, COVID-19.

“Kami sangat mendukung, sangat setuju usulan dari KPU. Seluruh kandidat itu, bukan hanya di rapid, tapi swab tes,” kata Djarot pada Rabu, 26 Agustus 2020 malam.

Revisi PKPU tersebut berisikan bahwa KPU mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 untuk menjalani serangkaian pemeriksaan medis terkait COVID-19.

Baca Juga: Sebanyak 30 Perusahaan Besar di Bekasi Laporkan Karyawannya Terinfeksi COVID-19

Pemeriksaan yang harus dijalani yaitu uji usap alias real time polymerease chain reaction (RT PCR) COVID-19.

Djarot menjelaskan bahwa PDI Perjuangan juga melakukan hal yang sama di kantornya.

Sebelumnya, Arief Budiman, Ketua KPU, mengatakan bahwa mereka sudah mengusulkan kepada pemerintah dan DPR mengenai kewajiban yang harus dijalankan oleh bakal calon pasangan kepada daerah tersebut.

Menurut Arief, usulan mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah 2020 untuk menjalani tes usap COVID-19 ini berdasarkan masukan dari KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca Juga: Akan Dijadikan Depo MRT dan LRT, Warga Jatimulya Bekasi Tolak Pembongkaran Jembatan Dua 

Atas masukan tersebut, KPU berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Usulan tersebut diajukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon kepala daerah 2020 bebas dari COVID-19, selain itu sebagai tindakan preventif meningkatnya penyebaran virus COVID-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler