Blusukan ke Dusun-dusun, Polres Maluku Berhasil Merazia Miras Sebanyak 795 Liter

7 September 2020, 12:58 WIB
Polisi mengatur jerigen-jerigen berisi sopi dalam razia minuman keras di Kecamatan Seram Utara, Senin. Polres Maluku Tengah menyita 795 liter sopi pada razia itu. /ANTARA/Daniel Leonard

PR BEKASI - Kepala Polres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, razia minuman keras tradisional jenis sopi oleh Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah digelar sampai ke dusun-dusun, sebagaimana halnya terjadi di Kecamatan Seram Utara.

Selain itu, Umasugi menyatakan bahwa razia tersebut dalam rangka memerangi peredaran miras yang memicu keresahan warga sekitar.

"Kami terus berupaya memerangi peredaran miras yang sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, sehingga razia ini dilakukan sampai ke desa dan dusun meskipun para pemiliknya masih sebatas diberikan pembinaan," kata Umasugi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: Drama 'Flower of Evil' Semakin Dekati Episode Akhir, Produser Ungkap Hal yang Harus Dinanti Penonton

Biasanya polisi merazia miras pada kawasan tertentu, misalnya di warung atau rumah warga maupun pada ruas jalan trans Seram dengan cara menghentikan dan memeriksa mobil angkutan umum yang melintas.

Namun, razia kali bertempat di beberapa dusun dan desa di Kecamatan Seram Utara yang didatangi tim Satuan Resnarkoba Polres Malteng dipimpin Ipda Elisa Berhitu dan Kepala Polsek AKP Frihamdeni, merazia minuman keras sampai ke rumah-rumah di dusun-dusun.

Minuman keras tradisional (sopi, cap tikus, dan lain-lain) dibuat dari sulingan nira kelapa atau sagu dan enau.

Baca Juga: Penting! Studi Menunjukkan Jumlah Waktu Tidur Ternyata Punya Pengaruh dalam Program Diet

Penyulingannya tidak memerlukan teknik yang rumit dan bisa dilakukan di lokasi-lokasi terpencil, sehingga tidak aneh jika minuman keras ini bisa dibuat di halaman belakang rumah di dusun-dusun.

Kandungan alkohol minuman keras itu juga sulit distandarkan sebagaimana kandungan lain di dalamnya.

Konsumsi berlebihan minuman keras ini diketahui menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan-ketertiban di banyak kawasan di sana dan polisi tidak ingin hal ini terus terjadi.

Baca Juga: Husein Sastranegara Tidak Lagi Jadi Bandara Internasional, DPR Beberkan Dampak ke Depannya

Menurut Umasugi, polisi menyita 125 liter minuman keras tradisional dalam razia di Dusun Wahakaim yang merupakan petuanan Desa Ake Ternate.

Kemudian di Desa Ake Ternate polisi menyita 240 liter sopi, di Desa Siatele (200 liter sopi), dan Desa Air Besar (230 liter sopi), sehingga total yang disita sebanyak 795 liter.

Ratusan liter miras tradisional jenis sopi itu kini telah dibawa ke Markas Polres Maluku Tengah untuk selanjutnya akan dimusnahkan.

Baca Juga: Hore! PUPR Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi, Berikut Daftar Harganya

"Kita ketahui bersama bahwa miras ini memang menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, makanya kita tak gentar untuk melakukan razia, sehingga razia miras terus dilakukan oleh seluruh jajaran guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Malteng yang semakin kondusif," tuturnya.

Sehingga berbagai kawasan di wilayah hukum Polres Maluku Tengah dari Kecamatan Tehoru sampai Waipia dan Kecamatan Seram Utara tetap akan menjadi sasaran kegiatan razia miras.

Selain razia, polisi di lapangan juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat dan turut mengkampanyekan pola hidup sehat dan bebas dari miras.

Baca Juga: Peneliti Sebut Paru-paru Pasien Covid-19 Membaik pada Minggu ke-12, Kerusakan Berkurang 56 Persen

Serta membagikan dan memakaikan masker kepada warga yang kedapatan tidak menggunakannya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler