Kasus Korupsi RTH Kota Bandung Masih Berlanjut, KPK Panggil 9 Pegawai Bank

16 September 2020, 12:38 WIB
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. /ANTARA/

PR BEKASI – Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan pegawai bank sebagai saksi, pada Rabu, 16 September 2020.

Sembilan saksi tersebut dipanggil terkait dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.

"Dipanggil untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta). Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: 11 PKL di Kawasan Malioboro Terpapar Covid-19, Tim Gugus Tugas: Belum Dapat Pastikan Asal Penyebaran

Saksi-saksi tersebut merupakan tiga pegawai Bank Jabar banten (BJB) yakni, Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ade Lisdiana.

Empat pegawai Bank Bukopin yakni, Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustini.

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dadang, yakni Camat Cilengkrang 2012 (PPAT sementara) Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 (PPAT sementara) Haris Taufik, Camat Cibiru 2015 (PPAT sementara) Zamzam Nurzaman, dan PPAT Dian Gandirawati.

Baca Juga: Mulai Tahun 2021, Produk BMW Akan Gunakan Perangkat Lunak 'Rahasia' Buatan Israel

Diketahui bahwa Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dkabarkan dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah.

Namun, diduga menggunakan makelar, yakni Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Baca Juga: Sepakat dengan Budi Hartono, APINDO: PSBB Anies Baswedan Buat Ekonomi Indonesia Kolaps

Sementara proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial si Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga: Dukung PSBB Ketat di Jakarta, Ridwan Kamil Inspeksi Kesiapan RS di Depok dan Bandung

Kemudian Dadang melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung dikabarkan membayar Rp43.65 miliar pada Dadang.

Namun, Dadang hanya memberikan Rp13.5 miliar pada pemilik tanah.

Baca Juga: Mengerikan! Sedang Buang Air Besar di Toilet, Alat Kelamin Pria Ini Digigit Ular Piton

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekira Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekira Rp10 milia diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkaran bantuan sosial di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dikabarkan, dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler