Diduga Ada Oknum Internal pada Kasus Nurhadi, ICW dan Lokataru Desak MA Bentuk Tim Investigasi

21 September 2020, 13:51 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah). /ANTARA/

PR BEKASI – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation meminta Mahkamah Agung (MA) membentuk tim investigasi.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum internal dalam kasus mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

"ICW dan Lokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan Nurhadi," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 20 September 2020.

Baca Juga: Menag Positif Covid-19, Pihak Istana Pastikan Tak Ada Penularan ke Jokowi

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ICW dan Lokataru mendesak agar MA kooperatif dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA.

Kurnia mengatakan bahwa skandal korupsi yang melibatkan Nurhadi akan segera memasuki babak baru sebagaimana Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebutkan KPK telah melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Senangnya Jadi Pengantin Baru di Jepang, Pemerintahnya Beri Insentif Rp84.6 Juta

Terkait tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan oleh Nurhadi.

"Kinerja cepat dari KPK penting diapresiasi. Namun, di luar hal itu publik belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh," ujarnya.

Pada awal Agustus lalu KPK memanggil sejumlah Hakim Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus Nurhadi.

Baca Juga: Sempat Diisukan Ditunda, Fadjroel Rachman Beri Tanggapan Terkait Kepastian Pilkada Serentak 2020

Namun, MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

"Padahal dalam penegakan hukum dikenal asa 'equality before the law', yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.

Baca Juga: Dokter Asal Iran Kedapatan Beli Sabu, Diintai di Sebuah Gang Sempit

Sehingga tidak tepat jika dialih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK.

Ia mengungkapkan ICW dan Lokataru pada periode Juli hingga September juga sempat dua kali mengirimkan surat ke MA.

Namun, lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons.

Baca Juga: Buat Program Nikah Gratis, Nikita Mirzani: Ada Budget 'No Limit', Tergantung Impian Mereka Kayak Apa

"Ini mengindikasikan bahwa MA menutup diri terhadap koreksi publik dalam penanganan perkara yang melibatkan Nurhadi." kata Kurnia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler