Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Terungkap, Tersangka juga Edarkan Psikotropika

23 September 2020, 21:25 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Banten. /ANTARA/Mulyana/

PR BEKASI – Praktik dokter klinik kecantikan ilegal diduga terjadi di Perumahan Bumi Agung Permai I Block D4 Nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Praktik ilegal tersebut pun berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan mengenai pengungkapan tersebut pada hari Rabu, 23 September 2020.

Baca Juga: Buat Resah Warga Kendari, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu dengan Modus 'Home Industry'

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya aktivitas praktik dokter yang tidak dilengkapi izin dari Dinas Kesehatan.

"Kami lakukan penggerebekan pada hari Senin yang lalu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," tutur Susatyo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tersangka NON (25) yang merupakan warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, saat tengah melayani pasien di klinik tersebut.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tetap Digelar, Beberapa Daerah Belum Susun Aturan Protokol Covid-19

"Kami berhasil mengamankan tersangka NON, pada saat menginfus pasien di tempat praktiknya," ungkap Susatyo.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut telah berjalan sejak tahun 2018, hingga saat ini. sedangkan dari jumlah pasien yang ditanganinya juga sudah mencapai ratusan orang.

"Karena ini dipromosikan melalui media sosial (Instagram) dengan followers mencapai 3.700 R, dan sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," tutur Susatyo.

Baca Juga: Tidak Hanya Beli dari Negara Lain, Retno Marsudi: Bio Farma Masuk 7 Besar Produksen Vaksindi Dunia

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka tidak memiliki spesifikasi tenaga medis.

"Kalau background dari tersangka sendiri, dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," ungkap Susatyo.

Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan obat jenis psikotropika yang disembunyikan di bawah kasur, untuk diperjualbelikan kepada pasien.

Baca Juga: Dapat Rekomendasi PHRI Jabar, The Green Hotel Bekasi Siap Jadi Tempat Isolasi COVID-19

"Kemudian tersangka ini memiliki obat yang mengandung psikotropika, kita jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman 15 tahun," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 Pasal 60 ayat (1) huruf b, dan atau Pasal 62 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lalu Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 196, dan atau Pasal 197 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Undang-undang Tenaga Kesehatan tahun 2014 Pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler