PR BEKASI – Sejumlah buruh dikabarkan akan menggelar demo mulai 6 hingga 8 oktober mendatang. Demo tersebut dimaksukan untuk menolak omnibuslaw Rancangan Undang-Undang Cipta kerja (RUU Ciptaker).
Namun, salah satu perkumpulan buruh, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak untuk ikut-ikutan aksi dan mogok besar-besaran buruh.
Hal tersebut disampaikan Presiden KSBSI, Elly Rosita pada Minggu, 4 Oktober 2020.
Baca Juga: Dukung Perdamaian Internasional, Retno Marsudi Sebut 3 Hal Penting Penghapusan Senjata Nuklir
Elly Silaban mengatakan, dia tidak ingin anggotanya terpapar Covid-19 gara-gara ikut-ikutan aksi yang rencananya akan digelar di berbagai daerah dan di depan Gedung MPR, DPR dan DPD RI tersebut.
"Situasi saat ini yang masih berstatus pandemi Covid-19. Sehingga sangat dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran baru," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Alasan lain, adalah mogok tidak diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Gara-gara Melahirkan di RSU, Seorang Ibu Muda Dikonfirmasi Positif Covid-19
"Karena mogok tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan," ucapnya.
Menurut dia, pada dasarnya, mogok hanya boleh terjadi jika terjadi perselisihan antara pengusahaan dengan buruh yang mengalami deadlock.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa aksi mogok nasional justru merugikan buruh.
Baca Juga: Viral Tagar Mosi Tidak Percaya di Media Sosial, Simak Sejarah dan Definisinya
Pasalnya buruh akan semakin terancam diPHK (penutusan hubungan kerja) setelah aksi mogok 3 hari itu.
"Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari," ucapnya.
Sebelumya diberitakan bahwa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota berencana turun ke jalan, menggelar aksi demo atau unjuk rasa penolakan omnibuslaw RUU Ciptaker.
Baca Juga: Sempat Ditutup karena Wabah Covid-19, Masjidil Haram Kini Sambut Kelompok Jemaah Umrah Pertama
Aksi unjuk raya bakal digelar tidak hanya di Jakarta, tapi di sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Akan tetapi keinginan mereka dipastikan terganjal.
Pihak Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin demo selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Meski Donald Trump Positif Covid-19, Gedung Putih Masih Tidak Mewajibkan Penggunaan Masker
Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan aksi demo menyebabkan munculnya klaster baru. Apalagi kasus Covid-19 di Jakarta masih terbilang tinggi.
"Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan demo." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.***