UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Ridwan Kamil: Terima Dulu Saja, Nanti Dievaluasi 1-2 Tahun

6 Oktober 2020, 20:08 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Humas Pemprov Jabar

PR BEKASI – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyarankan agar Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI dapat diterima lebih dahulu.

Menurutnya, jika ke depannya dinilai ada kekurangan maka bisa diusulkan untuk kemudian dievaluasi.

“Saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi, evaluasi kalau baik ya kita teruskan,” kata Gubernur yang kerap disapa Kang Emil ini, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Kang Emil mengatakan bahwa dengan sudah disahkannya UU Cipta Kerja, maka dirinya mengajak semua pihak untuk memonitor sisi positifnya.

Baca Juga: 40 Pegawai PN Jakarta Pusat Reaktif Covid-19, Sidang Jaksa Pinangki Terpaksa Ditunda 

Karena, menurutnya, mungkin ada dampak-dampak negatifnya.

“Pada dasarnya kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. Responsnya juga belum tentu berhasil, juga belum tentu gagal tergantung situasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin, 5 Oktober 2020 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?,” kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut lantas menyatakan setuju RUU Ciptaker menjadi UU.

Baca Juga: 58 Orang di DPR Positif Covid-19, Wakil Ketua: Alasan Kami Percepat Rapat Paripurna, Supaya Reses 

Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terkait dengan RUU tersebut.

Yakni, enam fraksi menyatakan setuju, satu fraksi memerikan catatan (fraksi PAN), dan dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU (fraksi Demokrat dan fraksi PKS).

Sementara Ketua Badan Legislatid (Baleg) DP RI Supratman Andi Agas mengatakan bahwa Baleg bersama Pemerintah dan DPR RI telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali.

Terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus/penyusun.

“RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal,” jelasnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler