Mustahil Gugat Omnibus ke Judicial Review, Haris Azhar: 3 Hakimnya DPR, 3 Hakimnya Ditunjuk Jokowi

8 Oktober 2020, 15:14 WIB
Haris Azhar sebagai narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu, 7 Oktober 2020. /YouTube Najwa Shihab /

PR BEKASI - Undang-undang Cipta Kerja memang sudah disahkan tetapi beragam gelombang penolakan masih terus bermunculan dari berbagai lapisan masyarakat

Misalnya petisi yang datang dari pemuka agama yang tanda tangannya sudah tembus satu juta orang, kemudian para akademisi juga ikut bersuara bahkan NU dan Muhammadiyah turut ikut serta.

Tak hanya petisi berbagai wilayah di Indonesia pun menjadi dampak dari aksi demonstrasi para mahasiswa, buruh, dan golongan masyarakat lainnya.

Baca Juga: Produsen Bisa Deklarasikan Sendiri Produknya Halal, IHW: UU Cipta Kerja Bisa Lemahkan MUI

Menanggapi hal tersebut, dalam acara Mata Najwa dengan judul 'Mereka-Reka Cipta Kerja: UU Cipta Kerja Disahkan, Kita Bisa Apa?,' pendiri Lokataru yang terletak di Jalan Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur, Haris Azhar juga menyuarakan pendapatnya.

Advokat Indonesia tersebut mengatakan bahwa orang-orang berwenang di negeri ini semakin ke sini semakin semena-mena dalam memainkan perannya di tanah air.

"Saya pikir kesadaran publik makin luas bahwa pengelola negara itu makin ugal-ugalan dan semena-mena, memainkan perannya yang sebetulnya menghilangkan begitu banyak hak masyarakat, hak masyarakat atau penderitaannya selama ini justru tidak direspons dengan baik," ucapnya.

Baca Juga: Obat Covid-19 Steroid Deksametason Resep Donald Trump, Dokter Sebut Bisa Tingkatkan Risiko Kematian

Lulusan sarjana hukum Universitas Trisakti itu mengatakan agar masyarakat menghentikan perdebatan membawa UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hentikan perdebatan membawa UU Cipta Kerja Omnibus Law ini ke Judicial Review di MK, karena itu juga hampir mustahil, 3 hakimnya DPR, 3 hakimnya lagi ditunjuk oleh presiden, jadi enam orang mayoritas bakal akan membenarkan kepentingan Omnibus Law ini," tuturnya.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis, 8 Oktober 2020, Haris Azhar menjelaskan lebih lanjut maksud dari perkataannya tersebut.

Baca Juga: Jumlah Pasien Positif Gejala Ringan dan Sedang di RSD Wisma Atlet Berkurang 42 Orang

"Yang ingin saya sampaikan begini, teruslah bergerak di jalanan lakukanlah judicial review di jalanan, masyarakat adat, buruh, dan anak muda yang sangat terancam dengan Omnibus Law ini harus bergerak, baru nanti tekanan itu bisa dikoneksikan lewat Judicial Review yang akan dilakukan di MK," ungkapnya.

Namun Haris Azhar juga menegaskan kepada masyarakat agar jangan salah paham terhadap pernyataannya.

"Jangan lakukan demo, unjuk rasa dllnya, namun langsung saja nanti ke MK, jangan menyimpulkan seperti itu, MK juga kursi penontonnya dikit, jadi tetap lakukan aksi kalian di jalanan,  buat masyarakat Indonesia harus maju terus," tutup Haris Azhar.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler