Tidak Terlihat Tanda-tanda Keluarkan PERPPU, Jokowi: Kalau Tidak Puas, Silakan Judicial Review ke MK

9 Oktober 2020, 19:58 WIB
Presiden Joko Widodo. /Antara

PR BEKASI - Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di 18 provinsi di Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020, diwarnai dengan aksi kerusuhan di beberapa tempat.

Bentrokan antara polisi dan oknum demonstran tak terhindarkan. Ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat juga turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo menilai bahwa aksi demo tersebut terjadi karena adanya disinformasi mengenai substansi UU dan hoaks yang menyebar di media sosial.

Baca Juga: Hadapi Bonus Demografi, Ida Fauziyah: Omnibus Law Revisi UU yang Hambat Penciptaan Lapangan Kerja

"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Joko Widodo, Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Padahal dirinya menilai penerapan UU Cipta Kerja dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"UU Cipta Kerja ini mendukung upaya pemberantasan korupsi, ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan," kata Jokowi.

Menurutnya, UU Cipta Kerja juga akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro dan kecil (UMKM) untuk membuka usaha baru.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja Masyarakat, Respons Jokowi Tak Sesuai Harapan

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simpel," ujar Jokowi.

Bahkan, pembentukan perseroan terbatas juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

"Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan (akan) semakin banyak koperasi di tanah air," ucap Jokowi.

Tak hanya itu, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman juga mendapat kemudahan karena sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis.

Baca Juga: Belum Terima Draf final RUU Cipta Kerja, Fadli Zon: UU Ini Bermasalah secara Substansi dan Prosedur

Izin kapal nelayan penangkap ikan juga dimudahkan, hanya melalui unit kerja KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP saja. Kalau sebelumnya, harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-insantsi lain. Sekarang cukup di unit KKP saja," kata Jokowi.

Namun, bila masih ada masyarakat yang masih tidak puas terhadap UU Cipta Kerja tersebut, Jokowi mempersilakan untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Jokowi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler