Dugaan Jokowi Tak Sembarangan, Perempuan Makassar Ini Nekat Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja

9 Oktober 2020, 21:57 WIB
Potret perempuan penyebar hoaks yang telah diamankan Polri. /PMJ News

PR BEKASI – Pemicu unjuk rasa penolakan yang berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020, ini adalah Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Akibatnya, unjuk rasa terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Masyarakat yang terdiri dari serikat buruh dan mahasiswa dilaporkan turun ke jalan menuntut UU Cipta Kerja dicabut.

Presiden Joko Widodo pun menanggapi respons luar biasa masyarakat dengan menyebut aksi disebabkan tersebarnya hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang telah beredar di media sosial sebelum disahkan.

Sebab derasnya arus informasi, masyarakat rentan menerima informasi palsu yang dapat memprovokasi amarah publik.

Baca Juga: Was-was Pandemi Covid-19 Memburuk, KPU Sebut Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2020 Masih Terbuka 

Hal ini termasuk dengan kasus penyebaran informasi palsu yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial VE. Ia diamankan Bareskrim Polri dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Tersangka yang ditangkap di Makasar ini diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih mendalam. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa VE diduga mengunggah informasi palsu di media sosial Twitter melalui akun @videlyaeyang. Tersangka menyebarkan kutipan salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja.

“Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi,” tutur Argo saat konferensi pers di Mabes Polri yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Ir. Soekarno Dikabarkan Masih Hidup, Jawaban Mbah Mijan Buat Warganet Merinding 

Menurut Argo, motif tersangka VE melakukan perbuatannya karena kesal sedang tidak bekerja. Ia merasa kecewa dengan aturan tersebut dan menyebarkan informasi keliru lewat media sosial. 

“Diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ujar dia.

Atas perbuatannya, VE akan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun.(Hdi) 

Diberitakan sebelumnya, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri berhasil menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga: Dituding Danai Aksi Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, Partai Demokrat Beri Ketegasan 

Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh. 

“Informasi hoaks yang beredar ini kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoaks ini ada yang nge-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ucap Argo.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler