Marissa Haque Soroti Peran MUI yang Dihapus Sebagai Pemberi Fatwa Halal, Mahfud MD: Berita Itu Hoaks

18 Oktober 2020, 14:36 WIB
Menko Polhukam Republik Indonesia Mahfud MD. /Instagram/mohmahfudmd

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, aktris senior Marissa Haque menyoroti salah satu kebijakan yang ada di dalam UU Cipta Kerja terkait Jaminan Produk Halal.

Menurut Marissa Haque, UU Cipta Kerja telah menghilangkan pasal 14 dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Akibatnya, eksistensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa halal suatu produk dihilangkan dan diganti dengan keputusan Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekelas Dirjen dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: Sri Mulyani Raih Penghargaan Menteri Keuangan Terbaik, Fadli Zon: di Mata Asing, Bukan dari Rakyat

Pernyataan terkait UU Cipta Kerja menghapus peran MUI dalam memberikan fatwa halal suatu produk akhirnya mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dirinya menyatakan bahwa berita tersebut adalah hoaks.

"Berita hoax bahwa menurut UU Cipta Kerja sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI," tulis Mahfud MD di Twitter pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Mahfud MD menjelaskan, pemberian sertifikasi halal tetap didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan oleh MUI.

Baca Juga: Salshadilla Juwita Kembalikan Cincin Tunangan, Lutfi Agizal: Mungkin Ini Jawaban Doa Gue Saat Umrah

Berdasarkan fatwa itu pula, nantinya Kemenag akan mengeluarkan sertifikasi halal.

"Pemberian sertifikasi halal didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan sendiri oleh MUI, yang justru kewenangannya diperluas s.d ke MUI daerah. Mutlak berdasar itu Kemenag mengeluarkan sertifikasi," tulis Mahfud MD mengakhiri cuitannya.

Lantas cuitan Mahfud MD tersebut ramai dikomentari warganet.

Beberapa dari mereka mempertanyakan tentang pasal 35A ayat 2 yang berbunyi apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan /menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Jelang Pilpres AS 3 November 2020, Demontrasi Perempuan Anti-Donald Trump Turun ke Jalan

"Bagaimana dengan pasal 35A ayat 2 Prof @mohmahfudmd. Bukannya ini akan mengambil alih secara tidak langsung cc @MUIPusat," tulis akun @diding_rahmat.

"Bapak sudah baca belum? Kalau sudah, coba dong dijelaskan pasal 35A ayat 2 maksudnya bagaimana? Jangan bilang hoax hoax doang," tulis akun @bobwiratama.

Adapula warganet yang menyoroti waktu yang diberikan kepada MUI untuk menguji kehalalan suatu produk, yakni 3 hari, yang dinilai terlalu singkat.

"Tempo sertifikasi produk halal cuma 3 hari bagi MUI. Gimana caranya sih? Emangnya MUI enggak survei bahan dan pengolahan produk halalnya. Belum lagi kalau lokasi produknya jauh," tulis akun @bagiotakeran.

Baca Juga: Diterpa Krisis Selama Covid-19, Kenali Perbedaan Anda Menghadapi dengan Wajar dan Tidak Wajar

Ada juga warganet yang berkomentar bahwa Mahfud MD selalu membantah hoaks yang merusak citra pemerintah, tapi membiarkan hoaks yang berasal dari buzzer.

"Bapak ini selalu membantah hoax yang merugikan citra pemerintah, akan tetapi membiarkan hoax-hoax yang beredar yang justru berasal dari para buzzer (yang gak pernah diakui di bawah pemerintah). Anda mengecewakan Prof!," tulis akun @GibraNiaLuv.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler