Jangan Lewatkan! KPK Lelang 11 HP Mewah dengan Harga Merakyat, Berikut Persyaratan dan Caranya

19 Oktober 2020, 18:40 WIB
Ilustrasi gedung KPK.* /Dok. KPK./

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang 11 telepon seluler (HP) yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Senin, 26 Oktober 2020 mendatang.

"Objek lelangnya satu paket terdiri dari 11 handphone," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

11 telepon seluler terdiri dari Apple model iPhone XS, Samsung model Galaxy Note8, OPPO model F7, Samsung model DUOS, Apple model iPhone 8, Samsung model DUOS, Samsung model SM-C710F/DS, Samsung model Galaxy J1 Ace, Samsung model SM-J250F/DS, Samsung model GT-E1272, dan Samsung model GT-S6310.

Baca Juga: Besok Perdana Menteri Jepang Berkunjung ke Istana Negara Bogor Temui Jokowi, Ada Apa?

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Lelang eksekusi barang rampasan di muka umum itu, lanjut Ali, sebagai bagian dari "asset recovery" dari tindak pidana korupsi melalui KPKNL Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau "closed bidding".

"Lelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.

Adapun harga limit satu paket terdiri dari 11 telepon seluler itu senilai Rp14,564,000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan sebesar Rp5,000,000.

Baca Juga: Jangan Bandel, Warga Jakarta yang Menolak Tes Rapid,Swab, dan Vaksin Covid-19 akan Didenda Rp5 Juta

"Tempat Lelang Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Senin (26/10). Waktu penetapan lelang pukul 13.00 WIB waktu server," ujar Ali.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KPK, Berikut adalah beberapa persyaratan dan petunjuk untuk mengikuti lelang tersebut:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.

Baca Juga: Polisi Akui Kerahkan 291 Personel untuk Pencarian Jejak Cai Chang Pan

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.

3. Informasi dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229.
 
Untuk diketahui, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Hari Jumat, tanggal 23 Oktober 2020 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta 12950.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: KPK ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler