Arus Penolakan Masih Deras, Fadjroel Rahman: UU Cipta Kerja untuk Masa Depan Indonesia Maju

3 November 2020, 14:54 WIB
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. /ANTARA/Bayu Prasetyo/

PR BEKASI - UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020, hingga kini masih mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, terutama dari kaum buruh atau pekerja.

Bahkan kemarin, Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal kembali mengadakan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Mahkamamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Dan rencananya, aksi demo menolak UU Cipta Kerja itu akan kembali digelar secara serentak di 24 provinsi di Indonesia, pada 9-10 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Diduga Dibunuh oleh Lebih dari Satu Orang, Polisi Temukan Jenazah Tukang Ojek di Jakarta Utara

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang dibuat untuk seluruh rakyat Indonesia, demi terciptanya masa depan dan kemajuan Indonesia.

"UU Cipta Kerja ini adalah undang-undang untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju," kata Fadjroel Rachman di Jakarta, Selasa, 3 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Fadjroel Rachman juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Bamsoet Cermati Pelanggaran hingga Imbau Terapkan Prokes Covid-19

Sehingga, UU Cipta Kerja resmi menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia mengatakan, undang-undang tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.

"Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," ucap Fadjroel Rachman.

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Selasa 3 November 2020, Gula Pasir dan Telur Ayam Alami Kenaikan

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XV bab dalam UU tersebut, antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, yang meliputi ketenagakerjaan, kemudahan.

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara Soal Tudingan Terpapar Covid-19, Melaney Ricardo: Benar-benar Mati Rasa

Lalu ada juga perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, yang meliputi kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional, dukungan riset dan inovasi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler