Ada Salah Tik di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Pratikno: Tak Berpengaruh terhadap Implementasi

3 November 2020, 15:42 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. /Instagram/@kemensetneg.ri

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Cipta Kerja, pada Senin, 2 November 2020.

Akibatnya, UU Cipta Kerja pun resmi berganti nama menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja pun telah resmi berjumlah 1.187 halaman, dan telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga semua rakyat Indonesia bisa mengakses dan juga ikut mempelajari undang-undang tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Sri Mulyani Dikabarkan Akan Menjual Wilayah Bali untuk Melunasi Utang Pemerintah

Namun, meski sudah ditandatangani oleh Jokowi, rupanya masih saja ada insiden salah ketik, yang menyebabkan adanya perubahan dalam pasal UU Cipta Kerja.

Pihak Istana pun akhirnya buka suara mengenai adanya insiden tersebut.

Menurut Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kekeliruan yang ditemukan Kemensetneg dalam berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, telah dilakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Baca Juga: Sederet Skenario Sudah Difilmkan, Gina S. Noer: Durasi Panjang-Pendek Film Sama Derajatnya

Pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut ke Sekretariat Jenderal DPR RI. 

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kemensetneg telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal  DPR untuk disepakati perbaikannya," kata Pratikno, Selasa, 3 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Pratikno juga menjelaskan, kekeliruan dalam undang-undang tersebut hanya bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Refly Harun Minta Publik Tak Hakimi Konten YouTubenya

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," tutur Pratikno.

Menurut Pratikno, pihak Kemensetneg pun telah menjadikan kekeliruan teknis tersebut sebagai bahan masukan untuk menyempurnakan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan selanjutnya.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata Pratikno.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler