UU Cipta Kerja Hilangkan Kesempatan dan Harapan Kaum Buruh, KSPI: PKWT Bisa Berlaku Seumur Hidup

3 November 2020, 16:03 WIB
Para buruh yang menggelar aksi demo menolak UU Cipta Kerja. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/

PR BEKASI - UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020, kini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.

UU Cipta Kerja pun telah resmi berganti nama menjadi UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-undang itu pun telah diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Baca Juga: Ada Salah Ketik di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi, Pratikno: Tak Berpengaruh terhadap Implementasi

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Setelah resmi berganti nama, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa KSPI telah melakukan analisa terhadap undang-undang tersebut.

Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat merugikan serikat buruh yang ditemukan di dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya mengenai ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Cek Fakta: Sri Mulyani Dikabarkan Akan Menjual Wilayah Bali untuk Melunasi Utang Pemerintah

Said mengatakan, jika UU Cipta Kerja menghapus ketentuan batas periode PKWT atau pekerja kontrak. Akibatnya, pengusaha nantinya berpeluang mengontrak pekerja berulang kali tanpa batas periode.

"Dengan demikian, PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," kata Said Iqbal, Selasa 3 Oktober 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Padahal menurutnya, dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan disebutkan ketentuan batas waktu PKWT atau pekerja kontrak dibatasi maksimal 5 tahun dan 3 periode kontrak.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Refly Harun Minta Publik Tak Hakimi Konten YouTubenya

"Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen, apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan," ujar Said.

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," ujarnya.

Adapun dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Baca Juga: Sentil Pihak yang Pura-pura Bijak Saat Nabi Muhammad Dihina, Rizieq Shihab: Mereka Menjual Kicauan

Melihat masih adanya ketentuan yang bakal merugikan kaum buruh atau pekerja, maka KSPI pun berencana akan menggelar kembali aksi demo menolak UU Cipta Kerja secara serentak di 24 provinsi di Indonesia, pada 9-10 November 2020 mendatang.

Selain itu, KSPI juga telah menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 November 2020.

Di situs resmi MK, gugatan tersebut telah diterima pada hari Senin, pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Bamsoet Cermati Pelanggaran hingga Imbau Terapkan Prokes Covid-19

"Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945." tulis MK di bagian pokok perkara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler