Lobi Mahasiswa se-Indonesia Bahas Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Turunkan Stafsus Milenialnya

6 November 2020, 17:58 WIB
Staf khusus milenial, Aminuddin Ma'ruf. /Antara

PR BEKASI - Dalam rangka pembuatan aturan turunan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Staf Khusus milenialnya, Aminuddin Ma'ruf untuk mengajak perwakilan mahasiswa ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Aminuddin Ma'ruf menyatakan bahwa hal tersebut bertujuan untuk membahas pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan dalam UU Cipta Kerja.

"Kami sepakat pelibatan aktif dan konstruktif berbagai elemen khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja ini agar pasal-pasal yang masih menjadi kekurangan UU Cipta Kerja masih bisa ditutupi di aturan teknis turunan," kata Aminuddin Ma'ruf.

Baca Juga: Jadi yang Tertindas, Myanmar Resmi Cabut Hak Suara Etnis Rohingya di Pemilu

Aminuddin Ma'ruf menyampaikan rencana tersebut setelah bertemu dengan 9 orang perwakilan aliansi mahasiswa Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Gedung Wisma Negara Lantai 6 untuk membahas UU Cipta Kerja.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, Jumat, 6 November 2020, mereka adalah:

  • Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia Fachrur Rozie.
  • Presiden Mahasiswa DEMA Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Aden Farikh.
  • Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M.
  • Presiden Mahasiswa DEMA UIN Semarang Rubaith.
  • Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan.
  • Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli.

Baca Juga: Kabar Gembira! PT KAI Bagikan 10.000 Voucher Gratis, Hanya Orang-orang Ini yang Bisa Menikmatinya

  • Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidi Fah.
  • Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz.
  • Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.

Menurut Aminuddin Ma'ruf, perwakilan mahasiswa yang diterimanya akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jokowi Beri Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera, Mahfud MD: Gak Ada Urusan Membungkam, Ini Hak Dia

"Ada beberapa pasal yang menurut teman-teman mahasiswa perlu ditinjau ulang. Ada 2 klaster secara garis besar yang Insyaallah teman-teman mahasiswa akan ajukan 'judicial review' ke MK yaitu pertama soal kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan kedua soal pengelolaan lingkungan hidup," ujar Aminuddin.

Sedangkan Koordinator Pusat DEMA PTKIN se-Indonesia Ongki Fachrur Rozie mengatakan UU Cipta Kerja dinilai minim partisipasi publik, mencederai Undang-undang Dasar 1945 dan jauh dari semangat demokrasi.

"Kita sudah kirim surat terbuka pada 28 Oktober karena pemerintah lamban untuk mengajak publik dalam membahas UU Cipta Kerja padahal kami menilai 'omnibus law' ini cacat formil dan materiil," kata Fachrur Rozie.

Ia mengungkapkan dua klaster yang dinilai bermasalah dalam UU tersebut.

Baca Juga: Dikira Sedang Bersandar Saat Pimpin Sidang, Hakim PTTUN Ini Meninggal Dunia Usai Bertanya pada Saksi

"Misalnya klaster administrasi pemerintah daerah di Bab 3 pasal 10 ada sentralisasi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip otonomi daerah karena kepala daerah seharusnya punya hak mengatur daerahnya sendiri malahan di sini diatur di pusat. Di mana nilai-nilai demokrasi? Kemudian adanya penyederhanaan izin tanah juga akan memunculkan eksploitasi alam yang berlebihan, maka kami akan mengawal uji materi UU ini," ungkap Fachrur Rozie.

Beragam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja sudah berlangsung sejak 5 Oktober 2020 namun sejauh ini baru Aminuddin yang menemui perwakilan mahasiswa.

Aminuddin Ma'ruf juga sempat bertemu dengan perwakilan BEM SI pada 16 Oktober 2020 lalu atas perintah Presiden setelah Jokowi dikabarkan ada urusan di Istana Bogor.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler