Ikuti Jejak Setyo Novanto, KPK Periksa 4 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus e-KTP

6 November 2020, 18:43 WIB
Ilustrasi e-KTP. /PR FM News

PR BEKASI - Husni Fahmi (HSF) dijadwalkan akan diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus e-KTP.

Husni Fahmi adalah Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Sebelumnya, ia merupakan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP6 berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau yang biasa disebut dengan istilah e-KTP.

“Yang bersangkutan (Husni Fahmi) dijadwalkan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) e-KTP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.co.id pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Jadi yang Tertindas, Myanmar Resmi Cabut Hak Suara Etnis Rohingya di Pemilu 

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus e-KTP tersebut.

Keempat tersangka baru itu yakni Isnu Edhi Wijaya (ISE), Miryam S. Haryani (MSH) mantan Anggota DPR RI 2014 hingga 2019, Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST), dan Husni Fahmi (HSF).

Dugaan keterlibatan tersangka Isnu itu dimulai pada Februari 2011 lalu setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP.

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Isnu Edhi ketika itu diketahui telah menemui dua mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, masing-masing Irman dan Sugiharto.

Baca Juga: Lobi Mahasiswa se-Indonesia Bahas Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Turunkan Stafsus Milenialnya 

KPK menduga pertemuan itu dilakukan agar salah satu dari sejumlah konsorsium yang mereka bentuk dapat memenangkan proses lelang tender proyek e-KTP.

Kemudian, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Sementara, Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk sebuah konsorsium yang dinamakan Konsorsium PNRI.

Konsorsium itu disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan e-KTP.

Perkembangan selanjutnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.

Baca Juga: Cari Bibit Muda di Bidang Kriya dan Fesyen, Kemenperin Gelar Indonesia Fashion and Craft Awards 2020 

Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan bahwa apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada “commitment fee” untuk pihak di DPR RI, Kemendagri, dan pihak terkait lainnya.

Isnu diduga menemui tersangka Husni dengan masksud untuk melakukan konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan pengujian e-KTP pada 2009.

Berikutnya, Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5.8 triliun.

Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan e-KTP Tahun Anggaran (TA) 2011 hingga 2012 lalu

Berdasarkan dakwaan persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107.71 miliar terkait proyek tersebut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler