Simak Cara Cek Penerima BST, Syarat Penerima BST, dan Cara Klaim BST

10 November 2020, 15:14 WIB
Pihak PT Pos Indonesia menyerah BST Kepada penerima yang sudah terdaftar. /Dok. PT POS Indonesia/

PR BEKASI - Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi menyampaikan pada tahap 1 sampai dengan tahap 7 sebelumnya untuk wilayah Jawa Barat memiliki alokasi 1.220.935 KPM dan telah terealisasi sebanyak 1.210.880 KPM atau 99,18 persen.

Adapun penyaluran BST secara nasional sampai dengan tahap 6 telah tersalurkan sebanyak 98 persen sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi PT Pos, Selasa, 10 November 2020.

BST sangat dinantikan oleh banyak orang, pemerintah lewat Kemensos mendata seluruh warga Indonesia yang berhak mendapat BST, adapun cara cek bansos BST Rp300 Ribu sebagai berikut:

Baca Juga: Tetap Hadir di Sidang Pledoi Meski Tahu Ada Risikonya, dr. Tirta: Saya Harap Jerinx Bisa Bebas

Cek Penerima BST

a. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
b. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Cara mudahnya, pilih NIK.
c. masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
e. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Jika nama Anda tidak terdata segera cek ulang persyaratan, ada pun persyaratan dan klaim BST sebagai berikut:

Baca Juga: Tingkat Kebakaran Turun Tahun Ini, Damkar Kota Bekasi Sebut Ada Kebiasaan Masyarakat yang Berubah

Syarat Penerima BST

Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Datangi PN Denpasar Bali, dr. Tirta: Masa Ade Londok Ngomong Kasar Jadi Duta, Jerinx Dipenjara?

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Bupati Bekasi Ziarah ke Makam Tokoh Berjuluk 'Singa' Kelahiran Babelan

Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Cara Klaim BST

Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat.

Baca Juga: Jadi Topik Rapat UU Cipta Kerja, DPR Sebut Penerapan 5G Bisa Tarik Investasi Jelang Industri 4.0

Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.

Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Sempat Macet, Lalin Jalan S Parman Kini Terpantau Ramai Lancar Usai Massa FPI Membubarkan Diri

Rincian penyaluran BST

BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Polisi Minta Massa FPI Tak Nyalakan Petasan dalam Acara Menyambut Habib Rizieq Shihab

Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PT Pos Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler