Dukung RUU Minol, Hidayat Nur Wahid Minta DPR Contoh Kearifan Lokal yang Dijadikan Perda di Papua

14 November 2020, 06:30 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /Instagram/@hnwahid/

PR BEKASI - Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang diusulkan oleh tiga fraksi.

Namun, tak sedikit pihak yang menolak adanya RUU tersebut karena dinilai belum perlu dan masih banyak masyarakat yang menjadikannya sebagai potensi ekonomi dan budaya.

Meski demikian, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid tetap menyatakan dukungannya untuk RUU Minol itu.

Baca Juga: Petaka di Tol Ngawi-Solo, Politisi PDIP Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan Mobil

Hidayat Nur Wahid juga mengimbau DPR untuk mencontoh kearifan lokal yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), seperti yang terapkan di Papua. 

Di provinsi yang mayoritas warganya beragama Kristiani itu, larangan soal mengonsumsi minuman beralkohol sudah diatur dengan baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. 

Dirinya menilai, Perda yang berlaku di Papua itu seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi DPR dan pemerintah pusat soal perlunya upaya menyerap kearifan lokal daerah dalam penyusunan RUU Minol yang sudah dibahas di DPR sejak 2009. 

“DPR dan pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah, dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan minol ini,” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat 13 Oktober 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Buat Kerumunan Massa, Muhammadiyah Minta Satgas Covid-19 Tindak Tegas Habib Rizieq

Hidayat Nur Wahid menjelaskan, larangan minuman beralkohol di Papua telah diterapkan sejak diberlakukannya Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Bahkan, di Kabupaten yang sering disebut sebagai kota Injil, yaitu Manokwari, Provinsi Papua Barat, sudah memiliki Perda sejenis sejak 2006. 

Dirinya menjelaskan, soal pemberlakuan larangan minuman beralkohol, Pemprov Papua lebih tegas lagi dengan diberlakukannya Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013. 

“Dalam Perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangannya dilakukan secara total,” kata Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Hakim MK Aktif Terima Bintang Mahaputera, Refly Harun: Tidak Habis Pikir Saya

Hidayat Nur Wahid menuturkan bahwa Papua hanya satu dari banyak daerah di Indonesia yang telah memilki Perda larangan minol.

Daerah-daerah lain yang memilki Perda serupa adalah Kabupaten Dompu (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), dan lain sebagainya. 

Hidayat Nur Wahid menjelaskan, pada 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya mempunyai Perda larangan miras, karena bahayanya yang sangat mengancam generasi muda. 

Menurutnya, aturan pelarangan miras atau minol, bukan selalu berkaitan dengan ajaran agama. Walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju apabila umatnya bermabuk-mabukan. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Diserang Ustaz Maheer karena Ucapan Kontroversinya, Dewi Tanjung Beri Pembelaan

Namun, aturan ini selain untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, juga untuk penjagaan ketertiban umum.

Karena dampak negatif minuman beralkohol terbukti menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial, dan masalah kesehatan. 

Apalagi, berdasarkan sejumlah penelitian, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari mengonsumsi alkohol. Selain itu, minuman beralkohol dinilai lebih berbahaya dibanding penggunaan ganja yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia. 

“Jadi, apabila sudah dinyatakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang. Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja. Melainkan kepentingan nasional," kata Hidayat Nur Wahid.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler