Hidayat Nur Wahid Minta DPR dan Pemerintah Pusat Contoh Papua terkait Perda Minuman Beralkohol

14 November 2020, 11:45 WIB
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/HO-Aspri/am

PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta DPR dan Pemerintah Pusat agar melihat pemerintah daerah dalam menerapkan aturan terkait minuman beralkohol.

HNW mencontohkan bagaimana Papua menggunakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyerapan kearifan lokal. Hal itu menurutnya dapat menjadi inspirasi pemerintah dalam penyusunan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang telah dibahas DPR sejak 2009 lalu.
  
"DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan minol ini," kata HNW seperti diktuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Per 1 Januari 2021, Pemerintah Akan Hentikan Penjualan BBM Jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali

Sementara itu, pelarangan minuman beralkohol di Papua telah dilakukan sejak berlakunya Perda Nomor 15 Tahun 2013 terkait Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lebih lanjut, Kabupaten Manokwari di Papua Barat telah menerapkan Perda sejenis sejak 2006.

Menurutnya Pemprov Papua sudah lebih tegas terkait Minol ini, dibuktikan dengan berlakunya Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013.

Baca Juga: Jokowi Diduga Lakukan Intervensi, Hakim MK Diminta Kembalikan Penghargaan Bintang Mahaputera

"Dalam Perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi intinya pelarangannya dilakukan secara total," katanya.

Selain Papua, beberapa daerah lain juga telah memiliki Perda terkait larangan minuman beralkohol, diantaranya seperti Kabupaten Dompu di NTB dan Kabupaten Jabung Timur di Jambi.

Kemudian ia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya memiliki perda larangan minuman beralkohol, sebab bahaya yang mengancam generasi muda.

Baca Juga: Dukung Nikita Mirzani, Warganet Buka Kembali Jejak Digital Maheer yang Hina Habib Luthfi Bin Yahya

Menurutnya HNW, aturan terkait Minol ini bukan selalu terkait dengan ajaran agama, walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju jika umatnya bermabuk-mabukan.

HNW menilai bahwa aturan ini dapat menjaga ketertiban umum akibat dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsi minuman beralkohol yang berdampak pada penurunan moral, perilaku kriminal, keresahan sosial hingga masalah kesehatan.

Lebih dari itu menurut penelitian, cukup banyak tindak kriminal bermula dari konsumsi alkohol. 

Baca Juga: Minta Hakim MK Aktif Kembalikan Penghargaan Bintang Mahaputera, LBH: Jokowi Langgar Etika Politik

"Jadi apabila sudah ditanyakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang. Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja. Melainkan kepentingan nasional, dengan tetap mengecualikan berbagai hal yang khas untuk keperluan spesial, seperti upacara adat, keagamaan, penelitian, dan sebagainya," kata HNW***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler