Gaji di Bawah Rp5 Juta Non-PNS Akan Dapat Bantuan, Yuk! Simak Persyaratannya di Sini

17 November 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi: Syarat dapat BSU dari Kemendikbud. /EmAji/

PR BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Mendikbud Nadiem Makariem menyampaikan beberapa persyaratan untuk penerima BSU.

Berikut syarat untuk PTK yang menerima BSU dari Mendikbud :

Baca Juga: Anies Baswedan: Ada 33 Pertanyaan yang Tadi Disampaikan Jadi Laporan Sepanjang 23 Halaman

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4.Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Menurut, Nadiem Makariem, yang menjadi alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja itu agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan PSI, Nasdem: Anies Sudah Menjalankan Apa yang Dia Tulis dalam Pergub

Disampaikan Nadiem, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi," ujar Nadiem Makariem.

Baca Juga: Ternyata Sebelum Lakukan Pencopotan Dua Kapolda, Kapolri Azis Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa?

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," sambungnya.

Menutup penjelasannya dalam peluncuran BSU secara daring, Mendikbud menyampaikan, BSU bagi PTK Non-PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat untuk semua jasa PTK non-PNS yang ada di Indonesia.

"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kita dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis ini dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," ucapnya.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif Tol Japek Tuai Respons Penolakan dari Pengusaha Angkutan

Nadiem Makariem menambahkan, bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler