Beri 'Lampu Hijau' Habib Rizieq Pulang, Rocky Gerung: Harusnya yang Dipanggil Mahfud MD, Bukan Anies

18 November 2020, 10:54 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Humas Kemenko Polhukam/

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 kemarin untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan pun terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta akibat dugaan pelanggaran tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkap, Anies bersama beberapa pihak lainnya bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Oleh karena itu, isu Anies ditangkap karena dugaan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pun ramai dibicarakan publik.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Prancis Tembus 2 Juta, Pejabat Kemenkes Klaim Berhasil Kendalikan Pandemi

Rocky Gerung, mantan akademisi Universitas Indonesia, turut menyoroti isu panas tersebut. Rocky Gerung menilai, pemanggilan Anies tersebut salah sasaran karena Anies tidak memberikan diskresi kekuasaan terhadap kerumunan di Petamburan

"Kalau Anies tidak ada soal, saya kira. Karena PSBB dia keluarkan dan dia belum pernah cabut. Anies gak kasih diskresi di Petamburan," kata Rocky Gerung dalam kanal YouTubenya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 18 November 2020.

Rocky Gerung mengungkap, orang yang seharusnya dipanggil kepolisian untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran prokes adalah Mahfud MD.

"Dari awal pemerintah ini mendua, ini Habib mau pulang atau enggak pulang. Akhirnya karena psikologi massa, Pak Mahfud juga mengizinkan 'silakan jemput yang penting jangan bikin keributan, kalau bikin keributan kita hajar'," ucap Rocky Gerung.

Baca Juga: Demi Yakinkan Masyarakat, Mantan Menteri Perikanan Makan Ikan Mentah Saat Konferensi Pers

Alasan Rocky menilai seharusnya Mahfud MD yang dipanggil kepolisian adalah karena pernyataannya terkait kerumunan massa FPI dan simpatisan Habib Rizieq Shihab.

"Nah karena itu, karena Mahfud yang bilang 'silakan jemput' maka Mahfud yang musti siapkan pengamanan itu. Kan dia yang izinkan," ujar Rocky Gerung.

Menurutnya, Menko Polhukam RI tersebut telah mengeluarkan diskresi kekuasaan terhadap PSBB pada momen penjemputan Imam Besar FPI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.

"Sebetulnya Mahfud mengatakan 'silakan jemput' itu diskresi kekuasaan terhadap PSBB. Jadi yang musti dipanggil itu Mahfud, kenapa Anda sebut 'silakan jemput'? Itu yang musti diklarifikasi," tutur Rocky Gerung.

Baca Juga: Anies Terancam Dipenjara, Refly Harun: Kalau Aturannya Begini, Presiden Bisa Kena Pidana Juga

Rocky juga menambahkan, pernyataan Mahfud MD tersebut adalah bentuk pemerintah permisif atau membolehkan adanya kerumunan massa.

"Jadi orang menganggap pemerintah ini sebenarnya permisif kan? Karena ini semacam kegairahan," kata Rocky Gerung.

Sebagai informasi, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan terkait kepulangan Imam Besar FPI tersebut. Mahfud menyampaikan, kepulangan Habib Rizieq adalah hak yang harus dilindungi sebagai WNI.

"Terkait dengan rencana kepulangan Habib Rizieq besok, Selasa, 10 November 2020, pemerintah menganggap kepulangan Habib Rizieq itu adalah hak yang harus dilindungi karena dulu juga pergi kita berikan haknya untuk pergi, sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang karena dia adalah WNI," kata Mahfud MD dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Kampanye Gibran Rakabuming Dinilai Langgar Prokes, dr. Tirta: Saya Gak Takut Kritik Anak Presiden

Mahfud juga menambahkan, dirinya mempersilakan umat yang terdiri dari anggota FPI dan simpatisan Habib Rizieq untuk datang menjemput ke Bandara Internasonal Soekarno-Hatta.

"Oleh sebab itu, semuanya (penjemputan) harus tertib. Silakan jemput, tapi tertib, rukun, dan damai," ucap Mahfud MD.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menindak Front Pembela Islam (FPI) atas dugaan  pelanggaran PSBB.

Anies Baswedan telah memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada FPI atas pelanggaran PSBB terhadap acara Maulid Nabi SAW di Petamburan pada 14 November 2020 silam.

Baca Juga: Jakarta Tak Ada Perayaan Besar Sambut Tahun Baru 2021, Wagub DKI: Tidak Ada Anggaran

Diketahui, FPI telah menggelar serangkaian acara yang menimbuljan kerumunan semenjak kepulangan Imam Besar mereka, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq.

Serangkaian acara tersebut terhitung dari penjemputan kepulangan Habib Rizieq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Perlu dicatat, FPI sebelumnya dijadawalkan memiliki agenda safari dakwah dan reuni 212 yang berpotensi menciptkan kerumunan massa kembali, meski batal digelar.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler