Komentari Sanksi Pemberhentian dari Mendagri, Anggota DPR: Agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes

22 November 2020, 21:28 WIB
Gedung DPR RI. /@dpr_ri/Instagram

PR BEKASI – Instruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memuat sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang tidak menegakan protokol kesehatan Covid-19 didukung oleh Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.

Menurutnya, instruksi Mendagri tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Zulfikar Arse Sadikin dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Bungkam Suara Warga Soal Karikatur Charlie Hebdo, Prancis Ancam Akan Deportasi Imigran Muslim

"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikitpun dalam menegakkan protokol kesehatan termasuk mencegah kerumunan massa demi melindungi kesehatan warga dan menjaga keselamatan rakyat. Itu urgent," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ia menambahkan, upaya tersebut penting agar Kepala Daerah dapat mengajak, mengingatkan, dan menekankan masyarakat, serta jangan sampai lengah dan lalai menjaga keselamatan warganya.

Ketua DPP Partai Golkar itu juga menilai instruksi Tito Karnavian itu sebagai upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan.

Baca Juga: Pesawat Tujuan Singapura-Melaka Lakukan Pendaratan Darurat di Jalan Tol Johor, Begini Kondisi Pilot

Jadi, perlu mengingatkan kewajiban berikut sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 bagi kepala daerah agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk yang dibuat Kepala Daerah sendiri yaitu Perda.

"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, diingatkan aturan UU yang menegaskan adanya sanksi," katanya.

Ditegaskan Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu, Instruksi Mendagri tersebut jangan disalah artikan dengan berbagai spekulasi macam-macam.

Baca Juga: JK Sebut Ada yang Salah dengan Demokrasi, Budiman Sudjatmiko: Jangan Ludahi Ikhtiar Masa Lalu

"Jangan ditafsirkan Mendagri telah melampaui kewenangannya. Instruksi Mendagri itu sendiri tentu tidak bisa menjadi dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang diingatkan Mendagri," ujarnya.

Senada dengan Zulfikar Arse Sadikin, Pemerhati Hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair menilai, dalam sistem yang berlaku umum, setiap lembaga yang mempunyai pimpinan harus memiliki mekanisme pengangkatan dan pemberhentian.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit sekali mencantumkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. Termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian," kata Ibnu Zubair saat dihubungi, Sabtu, 21 November 2020.

Baca Juga: Menyusul Anies Baswedan, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Bahas Buku Demokrasi

Menurut dia, pemberhentian tidak hanya karena masalah hukum, seperti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terjadi selama ini, tetapi karena alasan-alasan lain yang diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Tata cara pemberhentian juga diatur dalam pasal- pasal berikutnya. Itu yang perlu dipahami semua orang termasuk Kepala Daerah," kata Ibnu Zubair.

Secara administrasi, surat pengangkatan dan pemberhentian Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat I dilakukan dengan surat Keputusan Presiden atau Keppres yang ditandatangani Presiden.

Baca Juga: Kodam Jaya Klarifikasi Perempuan si Penumpang Kendaraan TNI

Sedangkan untuk kepala daerah tingkat II bupati dan walikota suratnya ditandatangani oleh Mendagri. Meskipun tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam mekanisme tersendiri.

Ia menganggap, apa yang dilakukan Kemendagri dengan secara tegas mengingatkan Kepala Daerah agar sungguh-sungguh menjalankan tugasnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 merupakan langkah yang tepat.

"Covid-19 bukan urusan dan penyakit yang mudah ditaklukkan. Ini masalah global dan nasional. Sehingga dibutuhkan sinergisitas dan keseriusan pemerintah pusat dan daerah. Aturan hukum yang ketat untuk melindungi rakyat harus ditegakkan. Tidak boleh lengah," katanya.

Baca Juga: Atasi Pengangguran, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Serius Tingkatkan Pendidikan Vokasi

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan Covid-19.

Ia mengingatkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melanggar sumpah jabatan dan atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut awalnya disampaikan Mendagri saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Terawang Artis Wanita Kebal Hukum, Mbak You: 2021 Masuk Sel karena Sepelekan Orang Punya Power 

Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respons atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk konsisten terhadap penegakan kepatuhan protokol Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler