Anggap Pencopotan Baliho oleh TNI Sudah Sesuai UU, Lestari Moerdijat: Alat Negara Berhak Menertibkan

- 23 November 2020, 11:08 WIB
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat menilai hal yang wajar ketika TNI ikut mencopot baliho Habib Rizieq.
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat menilai hal yang wajar ketika TNI ikut mencopot baliho Habib Rizieq. /Instagram @LestariMoerdijat

PR BEKASI - Silang pendapat mengenai siapa yang berhak menurunkan baliho dari suatu tempat terus berlanjut. Tidak sedikit yang mendukung upaya yang dilakukan oleh TNI dari lingkungan Kodam Jaya tersebut.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat menilai langkah TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar adalah sesuai aturan.

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu 22 November 2020.

Baca Juga: Orang Dekat SBY Dukung Pangdam Jaya Lawan Habib Rizieq, Refly Harun: Secara Politik, Harus Berani! 

Menurut dia, Undang-undang Dasar 1945 telah menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Lestari Moerdijat mengungkapkan apabila ada seorang atau sekelompok orang melanggar hukum maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Perdebatan untuk melakukan penertiban di sebuah wilayah, kata dia, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Pemda merupakan perpanjangan tangan negara, lanjut dia, dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang.

Baca Juga: Soroti Fenomena Dewakan Keturunan Nabi, Buya Syafii: Bung Karno Pernah Beri Kritikan Keras Soal Ini 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x