Memang sejatinya penegakan hukum merupakan ranah kepolisian, namun TNI dapat dipergunakan bila dirasa perlu.
"TNI bisa di-BKO-kan (Bantuan Kendali Operasi) bila dirasa perlu. TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu," ujar Donny.
"Jadi sekali lagi, semua alat negara, apakah itu TNI atau Polri memang disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI," sambungnya.
Selain itu, Donny juga membantah tudingan pembubaran FPI adalah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (purn) Moeldoko.
Baca Juga: Digembosi Partai Oposisi, Ribuan Orang di Taiwan Demo Menentang Kebijakan Impor Daging Babi
"Yang ada adalah proses penegakan hukum, artinya kalau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hakim sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan," katanya.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai tidak ada urusannya penurunan baliho Habib Rizieq tersebut dengan keutuhan NKRI.
"Lalu apa urusannya dengan penurunan Baliho? apakah baliho Habib Rizieq itu mengganggu keutuhan NKRI, aneh sekali ya," ucapnya.
"Nah dengan tantangan seperti ini kan aneh, jadi kalau kita misalnya lihat urutan-urutannya, siapa yang mengganggu kedaulatan NKRI, kalau masalahnya baliho itu melanggar aturan misalnya, ya tindak saja, tapi kan tidak perlu tentara yang menindaknya," sambung Refly Harun.
Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2021, Nadiem Makarim: Angin Segar bagi Guru Honorer untuk Sejahtera