"Nah, keterlibatan Tentara ya harusnya diminta juga, tapi kan kita tidak pernah mendengar ada pernyataan dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang meminta Pangdam atau Kodam untuk menurunkan Baliho-baliho Habib Rizieq," kata Refly Harun.
Melihat hal tersebut, Refly berkesimpulan terhadap dua hal, pertama soal adanya otoritas lain yang memberikan perintah kepada Dudung untuk melakukan hal tersebut atau kedua adalah hal itu dilakukan atas dasar inisiatif pribadi.
"Jadi, pertanyaannya adalah kalo itu bukan perintah Panglima TNI, bukan juga atas permintaan Gubernur DKI, lalu tinggal dua kan, adakah otoritas lain yang memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman ataukah Mayjen Dudung Abdurachman independently melakukan tindakan itu, atas inisiatif sendiri," kata Refly.
Baca Juga: FPI Buka-bukaan, Kepulangan Habib Rizieq Disebut Mendadak Dipersulit Usai Ditemui Prabowo Tahun 2018
Sebab menurut Refly Harun, jika perintah kegiatan itu dilakukan atas inisiatif sendiri (Dudung), maka secara jelas telah menyalahi aturan, sebab tidak ada yang meminta serta tidak ada yang memerintah.
"Pertama tidak diminta, kedua tidak diperintah. Tidak diperintah oleh Panglima TNI, tidak diminta oleh Gubernur DKI, yang memang memiliki wilayah teritorial itu," kata Refly Harun seperti dikutip
Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube milik Refly Harun, Selasa, 24 November 2020.***