PR BEKASI - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam lingkungan Kodam Jaya beberapa waktu lalu mulai mencopot baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di berbagai lokasi.
Sejumlah pihak menyoroti aksi TNI tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan tupoksinya.
Hal tersebut juga dipertanyakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Tifatul Sembiring.
Baca Juga: UMK 2021 Kabupaten dan Kota Bekasi Tertinggi Kedua dan Ketiga di Jabar, Berikut Daftar Lengkapnya
Ia mengunggah cuitannya di Twitter terkait kebingungannya mengenai tugas siapa pencopotan baliho oleh anggota TNI tersebut.
"Jadi soal copot baliho ini tugas siapa? Baca Konstitusi. Pasal 30 UUD 1945: Tugas TNI mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Polri menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakan hukum," tulis Tifatul Sembiring, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resmi kilik Tifatu Sembiring, @tifsembiring pada Senin, 23 November 2020.
Jadi soal copot baliho ini tugas siapa? Baca Konstitusi.
Pasal 30 UUD 1945: Tugas TNI mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Polri menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakan hukum.— Tifatul Sembiring (@tifsembiring) November 21, 2020
Ia pun menjelaskan Pasal 30 UUD 1945 terkait tugas dari aparat TNI dan Polri.
Sehingga, ia mempertanyakan atas pencopotan baliho yabg terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Soroti Fenomena Dewakan Keturunan Nabi, Buya Syafii: Bung Karno Pernah Beri Kritikan Keras Soal Ini