Aksi Pangdam Jaya Disebut Inisiatif Sendiri, Refly Harun: Pertama Tak Diminta, Kedua Tak Diperintah

- 24 November 2020, 08:25 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) melihat menanggapi sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kanan).
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) melihat menanggapi sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kanan). /ANTARA/Andi Firdaus/Kolase dari YouTube Refly Harun dan ANTARA

PR BEKASI - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti sikap Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya yang memberi perintah kepada prajuritnya untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akhirnya menjadikannya viral.

Melalui kanal YouTube miliknya Refly Harun menyatakan ada sebuah paradoks terkait ungkapan Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad yang menyatakan tidak ada perintah dari Panglima TNI kepada Dudung terkait baliho itu, namun kewenangan berada di Pangdam Jaya.

Sebab itu dalam ulasannya, Refly Harun bertanya-tanya terkait kemungkinan alasan Pangdam Jaya melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Soroti Pemanggilan Keluarga HRS, Fadli Zon Juga Minta Tanggung Jawab Polri Soal Gus Nur dan Jumhur

"Ada beberapa paradoks ya, dari pernyataan ini, pertama adalah Kapuspen tadi mengatakan, ini adalah kewenangan Pangdam dan tidak ada perintah langsung oleh Panglima TNI. Oke kita simpan, (bagian) tidak ada perintah langsung dari Panglima TNI," kata Refly Harun.

Meski begitu Refly Harun menemukan kejanggalan atas ungkapan adanya kewenangan pada Pangdam yang dianggapnya adalah keliru, sebab menurutnya kewenangan yang benar berada pada Gubernur DKI Jakarta sebagai pemimpin wilayah terkait pemasangan reklame itu.

"Tapi ketika mengatakan bahwa penurunan baliho tersebut adalah kewenangan Pangdam atau kewenangan Kodam, nah itu yang keliru. Karena ini terkait dengan pemasangan reklame di wilayah DKI Jakarta, dan kita tahu bahwa DKI Jakarta itu diperintah oleh seorang Gubernur, yaitu Gubernur Anies Baswedan," kata Refly.

Melihat hal itu, Refly Harun mengatakan kewenangan seharusnya berada pada Gubernur yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Satpol PP.

Baca Juga: 50 Orang Positif Covid-19 di Tebet, Pemkot Jaksel: Tidak Seluruhnya Berasal dari Acara Habib Rizieq

"Jadi Gubernurlah yang berwenang, berhak untuk mengatur, menertibkan baliho-baliho tersebut, dan dalam proses penertiban biasanya dibantu atau dilakukan oleh Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

Lebih jauh lagi, Refly Harun menilai bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran baliho yang membuat Satpol PP kesulitan dalam menindaknya. 

Hal ini terkait dengan pernyataan atau alasan yang diterangkan oleh Dudung dalam kegiatan di Monumen Nasional, perihal kesulitan Satpol PP dalam bertugas yang akhirnya membuat TNI turun tangan atas baliho yang selalu dipasang kembali oleh para simpatisan HRS.

Apalagi menurut Refly kedekatan antara Anies dan Habib Rizieq Shihab cukup dekat, terbukti saat Anies yang langsung menyambangi kediaman HRS di Petamburan pada malam hari pertamanya tiba di Jakarta.

Baca Juga: Bongkar IQ Fadli Zon dan Ingatkan Tak 'Off Side' Kritik TNI, Peter Gontha: Gue Tetap Temen Lu kan?

"Rasanya belum ada insiden juga, ketika ada baliho yang melanggar hukum lalu Satpol PP tidak mampu menurunkan. Saya kira dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, apalagi komunikasi antara Pemda DKI dan Habib Rizieq cukup baik. Terbukti Anies Baswedan mendatangi Habib Rizieq, ketika Habib Rizieq pulang 10 November dan malamnya Gubernur DKI menyambangi (Petamburan)," ujar Refly.

Sebab itu, menurutnya tidak alasan, yang pada akhirnya memerlukan keterlibatan Polisi dalam melakukan penertiban.

"Jadi rasanya tidak ada alasan untuk tidak bisa dikomunikasikan sehingga memerlukan keterlibatan Polisi misalnya untuk ikut menertibkan. Karena keterlibatan  Polisi itu ya diminta, oleh Satpol PP atau oleh Pemda DKI," ujarnya.

Sementara itu, terkait keterlibatan tentara, maka dikatakan Refly seharusnya bisa terjadi jika ada permintaan untuk membantu, namun sejauh ini menurut Refly belum ada berita terkait permintaan Gubernur Anies Baswedan untuk membantu menurunkan baliho-baliho tersebut.

Baca Juga: Jokowi Minta Pengurangan Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun

"Nah, keterlibatan Tentara ya harusnya diminta juga, tapi kan kita tidak pernah mendengar ada pernyataan dari Gubernur DKI Anies Baswedan yang meminta Pangdam atau Kodam untuk menurunkan Baliho-baliho Habib Rizieq," kata Refly Harun.

Melihat hal tersebut, Refly berkesimpulan terhadap dua hal, pertama soal adanya otoritas lain yang memberikan perintah kepada Dudung untuk melakukan hal tersebut atau kedua adalah hal itu dilakukan atas dasar inisiatif pribadi.

"Jadi, pertanyaannya adalah kalo itu bukan perintah Panglima TNI, bukan juga atas permintaan Gubernur DKI, lalu tinggal dua kan, adakah otoritas lain yang memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman ataukah Mayjen Dudung Abdurachman independently melakukan tindakan itu, atas inisiatif sendiri," kata Refly.

Baca Juga: FPI Buka-bukaan, Kepulangan Habib Rizieq Disebut Mendadak Dipersulit Usai Ditemui Prabowo Tahun 2018

Sebab menurut Refly Harun, jika perintah kegiatan itu dilakukan atas inisiatif sendiri (Dudung), maka secara jelas telah menyalahi aturan, sebab tidak ada yang meminta serta tidak ada yang memerintah.

"Pertama tidak diminta, kedua tidak diperintah. Tidak diperintah oleh Panglima TNI, tidak diminta oleh Gubernur DKI, yang memang memiliki wilayah teritorial itu," kata Refly Harun seperti dikutip 
Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtube milik Refly Harun, Selasa, 24 November 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x