Menurut Dudung, upaya penertiban spanduk dilakukan oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP karena lokasi pemasangan yang tidak pada tempatnya serta melanggar ketertiban umum.
Dudung menegaskan upaya penertiban spanduk di DKI Jakarta tidak hanya berlaku untuk poster yang menampilkan gambar Rizieq Shihab, namun juga berlaku bagi spanduk lain yang dipasang bukan pada tempatnya.
Baca Juga: Refly Harun Hargai Pengakuan Pangdam Jaya yang Tak Bisa Bubarkan FPI, Meski Tetap Dianggapnya Salah
"Kita turunkan poster tidak hanya Rizieq Shihab saja, poster lain juga kita turunkan. Yang ilegal kita turunkan," katanya.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menambahkan spanduk bergambar Rizieq Shihab dinilai mengandung makna provokasi.
"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," katanya.***