Ali Fikri mengatakan, kegiatan itu dilakukan tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan tiga Kasatgas.
Baca Juga: Instruksi Mendagri Bisa Jadi Panggung Politik, F-Golkar: Kalau Jadi Anies, Saya Sujud Syukur
"Baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut dalam kegiatan dimaksud," ujar Ali Fikri.
Saat ini, KPK masih memeriksa Edhy bersama beberapa orang lainnya yang telah ditangkap tersebut. KPK mempunya waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.***