Sekjen Kiara: Klaim Edhy Prabowo yang Atasnamakan Kesejahteraan Nelayan Lobster Terbantahkan

- 26 November 2020, 19:09 WIB
Seorang nelayan di Teluk Ekas mengangkat lobster.
Seorang nelayan di Teluk Ekas mengangkat lobster. /@kkpgoid/Instagram

Baca Juga: Indonesia Tidak Termasuk, UEA Setop Penerbitan Visa Baru bagi 13 Negara Berpenduduk Mayoritas Muslim

Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

"Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir. Buktinya, ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar," tuturnya.

Ia juga menilai bahwa KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x