Jubir Presiden Bagikan Berita Pejabat Korut yang Kabur dari Karantina Ditembak Mati, Warganet Kecewa

- 30 November 2020, 17:40 WIB
 Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. /ANTARA/Bayu Prasetyo

PR BEKASI – Warganet sedang diramaikan oleh unggahan Juru Bicara Presiden (Jubir Presiden) Fadjroel Rachman di Twitter.

Pada unggahan terbarunya itu, ia membagikan berita bertajuk sanksi yang diberikan Korea Utara bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di negara tersebut.

Diketahui, negara yang dipimpin oleh Kim Jong Un tersebut memberikan hukuman berupa tembak mati terhadap seorang pejabat Korea Utara yang kabur dari pusat karantina Covid-19.

Baca Juga: Benarkah Gerakan Habib Rizieq Berencana Gulingkan Jokowi? Begini Penerawangan Denny Darko

"Kabur dari Karantina, Pejabat Korea Utara yang Terinfeksi Virus Covid-19 Ditembak Mati #KitaJanganLengah," kata Fadjroel Rachman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @fadjroeL pada Senin, 30 November 2020.

Diduga, Fadjroel Rachman membagikan berita tersebut karena saat ini diketahui sedang marak fenomena masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sontak beberapa warganet dibuat kecewa terhadap cuitan yang dibuat oleh pria yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi tersebut.

Baca Juga: Puluhan Laskar FPI Cekcok dengan Aparat, Teddy Gusnaidi: Ini Oposisi yang Otoriter, Bukan Penguasa

Warganet menilai Fadjroel Rachman tak seharusnya mengunggah cuitannya tersebut karena sebagai seorang Jubir Presiden, apa yang dirinya suarakan dapat dianggap juga sebagai suara dari presiden.

Cuitan dari Fadjroel Rachman tersebut dianggap juga dapat menimbulkan perdebatan karena dianggap telah menyudutkan salah satu pihak tertentu.

"Sedih gak sih jubir presiden kelas buzzer gini," kata akun Twitter @CaptSteve***.

Baca Juga: LPI Cegat Polisi di Petamburan, Habib Husin: Siapapun yang Menghalangi Harus Segera Ditangkap

Selain itu, warganet lain pun ada yang menanyakan apakah hukuman tersebut pantas bila diterapkan pada tersangka korupsi di Indonesia, "Kalau kabur bawa uang negara bagaimana?," kata akun @rhama***.

Beberapa warganet bahkan menolak hukuman tembak mati, dan lebih memilih dikirimkan ke Pulau Nusakambangan saja bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kalo disini jgn tembak.. buang aja ke nusakambangan," ujar akun @Rbiasa.

Baca Juga: Edhy Prabowo Terjerat Korupsi, HNSI Berharap KKP Dipimpin Figur Profesional dan Non-partai

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 yang hampir sembilan bulan melanda Indonesia ini masih belum menunjukan tanda-tanda jumlah kasus positifnya akan berkurang.

Hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang menganggap remeh virus asal Tiongkok tersebut dengan melanggar protokol kesehatan yang berlaku untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia.

Padahal, Pemerintah Indonesia lewat Presiden Joko Widodo telah mengatur sanksi yang lebih tegas bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yang berlaku dan mengajak TNI dan Polri untuk mengawal penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Baca Juga: Jelang Tes Usap Massal, Kabupaten Bekasi Siapkan 500 Kamar Isolasi

Kendati demikian, sanksi yang akan dijatuhkan bagi para pelanggar protokol kesehatan tersebut tergantung pada masing-masing daerah.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x