FPI Dituding Serukan Azan Jihad, Haikal Hassan: Hindari Fitnah Itu, Tetap NKRI

- 3 Desember 2020, 08:26 WIB
Ustaz Haikal Hassan Baras.
Ustaz Haikal Hassan Baras. /Twitter.com/@mohmahfudmd/

PR BEKASI - Pendakwah sekaligus Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan Baras angkat bicara terkait azan 'Hayya Alal Jihad' yang viral di media sosial.

Ia menegaskan, sebagai orang yang berpaham akidah Ahlussunnah wal Jamaah, fenomena azan tersebut tidak ada dasarnya.

"Beredar video tentang hayya alal jihad, saya tegaskan sekali lagi, pendapat kami, gak ada dalam aqidah kami Ahlussunnah wal Jamaah," ucap Haikal Hassan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari video yang diunggah akun Twitter @haikal_hasan pada Rabu, 2 Desember 2020.

Baca Juga: Jokowi Sedih Jateng Juara 1 Kasus Harian, Ganjar Pranowo: Kamu Gak Usah Peduli dengan Bully-bully

Dalam video yang berdurasi 31 detik itu, Haikal mengatakan, jika dalam pemahaman akidahnya, yang ada hanya 'Hayya Alash Sholah' dan 'Hayya Alal Falah'.

Terkait hal itu, Haikal mengatakan, untuk menghindari fitnah-fitnah yang akan merusak kesatuan. Dengan tegas dirinya meminta untuk tetap berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Yang ada itu hayya alash sholah dan hayya alal falah, apalagi ada fitnah-fitnah yang disampaikan, hindari, hindari, hindari, tetap NKRI," ucap Haikal Hassan.

Baca Juga: Tak Hadiri Panggilan, Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq

Saat seorang warganet bertanya terkait dirinya meminta dibuatkan video azan 'Hayya Alal Jihad', Haikal menegaskan akan melaporkan hal itu.

"Mohon maaf beh, bagaimana kebenaran video komunikasi by WA yang beredar disitu babeh minta dibuatkan video hayyaL al Jihad ?," cuit akun @berdjorang.

"Mau saya laporkan polisi besok lusa," jawab Haikal Hassan.

Baca Juga: Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Akan Segera Disalurkan

 

Sebelumnya, CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mengatakan, dengan adanya lafaz azan semacam itu, ia berharap orang-orang yang merasa berilmu agar tidak mengikuti cara-cara beragama dengan nafsu seperti mereka.

"Ini berlaku bagi orang-orang yang beragama pakai ilmu. Kalau beragama (jangan) pakai nafsu, jangan ikutan orang bodoh karena Nafsu," cuitnya.

 

Menurutnya, pengubahan kalimat azan oleh sekelompok orang bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap agama Islam.

Muannas menegaskan, konten yang direkam dengan video dan disebarluaskan oleh orang-orang sehingga pasalnya juga bisa mengarah kepada pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Sentil Pihak-pihak yang Tolak Calling Vissa Israel, Gus Yaqut: Jangan Asal Komentar dan Gaduh Saja

"Soal beredarnya video kalimat adzan yang diubah-ubah oleh sekelompok orang, ini sejatinya ini adalah pelecehan dan penistaan terhadap Islam sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 ITE." ucapnya.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x