Tembak Mati 6 Laskar FPI, Amnesty Internasional Desak Polri Transparan Soal Penggunaan Senpi

- 8 Desember 2020, 06:12 WIB
Amnesty Internasionl Indonesia desak polri bersikap transparan terkait insiden penembakan mati enam simpatisan FPI.
Amnesty Internasionl Indonesia desak polri bersikap transparan terkait insiden penembakan mati enam simpatisan FPI. /ANTARA/Sigid Kurniawan/

"Penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan," sambungnya.

Oleh karena itu, Usman mendesak Komnas HAM dan Komisi III DPR RI terlibat aktif mengawasi kepolisian.

Baca Juga: Simpan Uang Rp1 Miliar di Kaleng Susu, Nenek Ini Menangis Usai Uangnya Lenyap Dimakan Rayap

"Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian," ujar Usman Hamid.

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan dan masih menjadi sorotan publik. Apalagi mengenai aturan penggunaan senpi oleh polisi dalam kasus ini.

Untuk diketahui, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (No. 8/2009).

Baca Juga: Kabar Baik! Tarif Listrik Tahun Depan Tidak Akan Naik, Kementerian ESDM: Program Subsidi Dilanjutkan

Peraturan Polisi tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (No. 1/2009) menetapkan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum harus diatur dengan prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran dan mengutamakan tindakan pencegahan.***

 

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah