Habib Rizieq dan Menantunya Mangkir Lagi, Yusri Yunus: Kata Pengacaranya Ada Acara Lebih Penting

- 8 Desember 2020, 06:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /

Selain di Petamburan, acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, juga telah dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Polda Metro Jaya, karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pencopotan jabatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.

Baca Juga: Meski Ada Prinsip Rahasia dalam Pemilu, Ketua KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Covid-19 Dapat Diwakilkan

Pencopotan tersebut terkait dengan terjadinya kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pencopotan kedua pejabat tersebut tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Laskar FPI, Wayan Sudirta: Jangan Terprovokasi, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah