Habib Rizieq dan Menantunya Mangkir Lagi, Yusri Yunus: Kata Pengacaranya Ada Acara Lebih Penting

- 8 Desember 2020, 06:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /

PR BEKASI - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan menantunya Hanif Alatas kembali absen dalam pemanggilan kedua dari Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari lima belas saksi yang dijadwalkan pemeriksaan, hanya 6 saksi yang hadir.

"Hari ini kami jadwalkan lima belas orang pemeriksaan. Sampai sore ini enam sudah hadir dan masih ada sembilan lagi yang masih kami tunggu, termasuk saudara MRS dan juga menantunya HSA belum hadir dan ada beberapa lainnya," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Desak Pemerintah Jelaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Politikus Demokrat: Pembantaian, Betul Kah?

Yusri Yunus juga menyebut Rizieq Shihab dan menantunya absen lantaran memiliki kegiatan yang lebih penting. Hal itu diungkapkan pengacaranya kepada pihak kepolisian.

"Alasan ketidakhadirannya saudara MRS karena ada dakwah dan menantunya ada kegiatan lebih penting, menurut pengacara dari pemeriksaan ini," kata Yusri Yunus.

Diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya terkait adanya kerumunan saat acara pernikahan putrinya yang bersamaan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Tembak Mati 6 Laskar FPI, Amnesty Internasional Desak Polri Transparan Soal Penggunaan Senpi

Selain itu, kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia diwarnai dengan massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Selain di Petamburan, acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, juga telah dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Polda Metro Jaya, karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pencopotan jabatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.

Baca Juga: Meski Ada Prinsip Rahasia dalam Pemilu, Ketua KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Covid-19 Dapat Diwakilkan

Pencopotan tersebut terkait dengan terjadinya kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pencopotan kedua pejabat tersebut tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Laskar FPI, Wayan Sudirta: Jangan Terprovokasi, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah