“Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup,” ujar Arteria.
Lebih lanjut, Arteria meminta publik memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk memproses kasus yang melibatkan Habib Rizieq. Pasalnya penetapan tersangka pun berdasarkan alat bukti.
Baca Juga: Tiga Prioritas Dana Desa 2021, Mendes PDTT: Masih pada Program Prioritas Nasional
“Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hari, bahkan terkesan MRS ‘untouchable’ tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulanng dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi hukum negara,” ujar Arteria.
Arteria mengungkapkan apabila Habib Rizieq kooperatif maka insiden tewasnya Laskar PFI di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi.
“Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau,” tutur Arteria.
Baca Juga: HRS Jadi Tersangka, Arteri Dahlan: Penetapan Tersangka dan Perintah Penangkapan Ini bukan Tiba-tiba
Oleh karena itu, publik diminta melihat secara objektif, beri ruang selebar-lebarnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Sudah saatnya seluruh anak bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya,” ujar Arteria.
Selain Habib Rizieq, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA