Baca Juga: Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq Kedua Kalinya
Keenam tersangka dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri selam 20 hari. Surat permohonan pencekaman sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.
Tersangka dijera dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA