Dukung Penangkapan Paksa Habib Rizieq, Arteria Dahlan: Wajar dan Dapat Dibenarkan

- 11 Desember 2020, 20:59 WIB
Arteria Dahlan, anggota DR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Arteria Dahlan, anggota DR RI Fraksi PDI Perjuangan. /Antara/

Keenam tersangka dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri selam 20 hari. Surat permohonan pencekaman sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020. 

Tersangka dijera dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x