Sementara Fadil dalam keterangannya juga telah mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan transparan dan memberi ruang kepada Komnas HAM agar investigasi menjadi akuntabel.
Karena itu, Edi juga meminta agar semua pihak juga dapat memberi waktu kepada Komnas HAM untuk bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin, nantinya ia berharap agar putusan Komnas HAM, untuk dapat dijadikan bahan introspeksi.
Baca Juga: Meski Petugas KPPS dan Paslon Ada yang Terpapar Covid-19, Mahfud MD Klaim Belum Ada Klaster Pilkada
"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, kita jadikan sebagai bahan introspeksi," tutur Edi
Seperti diketahui bahwa sebelum mendapat undangan dari Komnas HAM, Fadil telah menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian secara hukum.
Sebab menurutnya, Fadil yakin bahwa timnya telah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2019 tentang prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Meski Petugas KPPS dan Paslon Ada yang Terpapar Covid-19, Mahfud MD Klaim Belum Ada Klaster Pilkada
"Kita tunggu Komnas HAM untuk menyampaikan temuannya," kata Edi.
Sementara dari Komnas HAM sendiri mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan, karenanya masyarakat diminta agar dapat menunggu dan tidak membuat asumsi, apalagi hanya dengan mengandalkan dari keterangan yang sepotong-sepotong.***