Dinilai Akan Bersikap Objektif, Pengamat Kepolisian Minta Semua Pihak Hormati Putusan Komnas HAM

- 15 Desember 2020, 05:59 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Fadil Imran (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M Fadil Imran (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan). /ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc/

PR BEKASI - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran telah memenuhi undangan Komnas HAM, terkait dengan tertembaknya enam orang dari laskar Front Pembela Islam (FPI).

Fadil datang ke Komnas HAM pada pukul 13.00 siang, Senin kemarin untuk menjelaskan keterangan secara langsung terhadap persoalan tersebut.

Sebelumnya juga Komnas HAM juga turut mengundang Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Singapura Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Semua Warganya dan WNA yang Tinggal dalam Waktu Lama

Sementara itu, diketahui bahwa sebelumnya Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, dikatakan oleh Choirul Anam, telah meminta keterangan dari pihak FPI, saksi, juga keluarga korban.

Menanggapi itu, Pengamat Kepolisian yang juga mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Edi Saputra Hasibuan mengatakan bahwa Komnas HAM akan bersikap objektif dalam memberi keputusannya usai meminta keterangan kepada beberapa pihak.

"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," kata Edi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Heboh! Viral Diduga 'Hewan' Dinosaurus Triceratops Tiba di Mojosemi Forest Park Magetan

Sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pada hari ini mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya telah sepakat untuk mendalami peristiwa ini.

Sementara Fadil dalam keterangannya juga telah mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan transparan dan memberi ruang kepada Komnas HAM agar investigasi menjadi akuntabel.

Karena itu, Edi juga meminta agar semua pihak juga dapat memberi waktu kepada Komnas HAM untuk bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin, nantinya ia berharap agar putusan Komnas HAM, untuk dapat dijadikan bahan introspeksi.

Baca Juga: Meski Petugas KPPS dan Paslon Ada yang Terpapar Covid-19, Mahfud MD Klaim Belum Ada Klaster Pilkada

"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, kita jadikan sebagai bahan introspeksi," tutur Edi

Seperti diketahui bahwa sebelum mendapat undangan dari Komnas HAM, Fadil telah menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian secara hukum.

Sebab menurutnya, Fadil yakin bahwa timnya telah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2019 tentang prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Meski Petugas KPPS dan Paslon Ada yang Terpapar Covid-19, Mahfud MD Klaim Belum Ada Klaster Pilkada

"Kita tunggu Komnas HAM untuk menyampaikan temuannya," kata Edi.

Sementara dari Komnas HAM sendiri mengatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan, karenanya masyarakat diminta agar dapat menunggu dan tidak membuat asumsi, apalagi hanya dengan mengandalkan dari keterangan yang sepotong-sepotong.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah