PSI 'Ditinggal' Semua Anggota DPRD DKI Jakarta Saat Bersuara, Tsamara Amany: Kehormatan bagi Kami

- 15 Desember 2020, 19:02 WIB
Pimpinan Sidang Paripurna dalam penyampaian pandangan umum tiap fraksi mengenai revisi Perda RDTR-PZ di DPRD DKI Jakarta.
Pimpinan Sidang Paripurna dalam penyampaian pandangan umum tiap fraksi mengenai revisi Perda RDTR-PZ di DPRD DKI Jakarta. /Antara

"Sesuai dengan ketentuan dan mekanisme setiap lima tahun Perda RDTR-PZ itu harus ditinjau karena perkembangan keadaan kota. Alhamdulillah hari ini fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap perubahan itu, akan kita bahas mulai besok," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohammad Taufik, di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, revisi Perda 1/2014 yang bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan kota itu akan dilakukan di luar Jakarta tepatnya di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Taufik mencontohkan beberapa hal yang akan dibahas dalam perubahan aturan RDTR-PZ seperti Simpang Susun Semanggi hingga perluasan kawasan Ancol.

"Simpang Susun Semanggi itu belum masuk RDTR, nah karena itu di dalam perubahan ini, kita akan masukkan, masih banyak yang lain-lain," kata Taufik.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x