Ingin Berkunjung ke Bali Selama Libur Natal dan Tahun Baru? Perhatikan Beberapa Syarat Ini

- 17 Desember 2020, 08:27 WIB
Ketentuan untuk wisawatan yang ingin memsr wilayah Bali sesuai SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020./Unplash
Ketentuan untuk wisawatan yang ingin memsr wilayah Bali sesuai SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020./Unplash /

5. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Polemik Mimpi Nabi Dipolisikan, Muannas Alaidid: Pelaporan untuk Mencegah Hoaks

6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Selain itu, pengunjung juga wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan cara memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian. 

Selanjutnya, pengunjung juga dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan.

Baca Juga: Angkasa Pura II Sediakan Layanan PCR Test dan Rapid Test Antigen di Bandara, Berikut Biayanya

Kemudian, dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah