Kasus Haikal Hassan yang Mimpi Bertemu Nabi, Muannas Alaidid dan Habib Husin Beri Penjelasan

- 18 Desember 2020, 15:20 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab (kiri) dan CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (kiri).
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab (kiri) dan CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid (kiri). /Pikiran-Rakyat.com/Kolase foto dari Twitter @muannas_alaidid dan @HusinShihab

Habib Husin menegaskan, alasan dia melaporkan Haikal Hassan bukan karena sebab 'mimpi rasul'. Menurutnya, siapapun itu boleh mimpi Rasulullah, tapi ketika sudah mencatut nama Rasul tidak boleh sembarangan menempatkannya.

Baca Juga: Lindungi Dana Sedekah Masyarakat, Baznas Dukung Polri Tindak Dugaan Kasus Kotak Amal Danai Terorisme

"Jangan dipelintir, siapapun boleh mimpi rasul itu hak setiap orang, namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama rasul artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar, jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW," ujar Habib Husin.

"Sebagai contoh di video ceramah Haikal Hasan menyebut bahwa mereka yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat kepolisian mati dalam keadaan syahid," ujarnya.

"Ini kan sudah gak benar, tau dari mana Haikal bahwa mereka mati syahid? Kok sudah mendahului Allah SWT? Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong, kalimat Haikal yg menyebut mereka yg meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya," sambungnya.

Baca Juga: Palestina Masih Tunggu Kepastian saat Israel Bersiap Gelar Vaksinasi Covid-19

Habib Husin Menegaskan, laporan terhadap Haikal Hassan Jelas bukan mimpinya tapi mencatut nama Rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Maka Perlu efek jera agar tdk terulang, dengan proses hukum terhadap haikal hassan, Saya khawatir ketika tidak dilaporkan hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya," tuturnya.

Menurutnya, Haikal Hasan patut diduga telah menistakan agama yang telah mencatut nama Rasulullah dengan cara yang tidak benar dan dapat dijerat dengan Pasal 156 Huruf a KUHP, dan berita bohong Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 Ayat 2 UU ITE atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat dijerat dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Masih Tahap Uji Klinis, Relawan Vaksin Covid-19 Harus Jalani Enam Kali Kunjungan

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x