Tes Swab PCR Tak Kendurkan Minat Berlibur ke Bali, Angkasa Pura Catat Lonjakan Penumpang

- 19 Desember 2020, 14:21 WIB
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. /ANTARA/Fauzan/pras

PR BEKASI - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, sejumlah daerah memberlakukan aturan bagi para wisatawan yang ingin mendatangi sebuah tempat atau lintas kota maupun negara.

Salah satu daerah yang kerap dijadikan destinasi wisata menjelang libur panjang tersebut adalah Bali.

Bagi wisatawan yang berencana untuk berlibur ke Bali, mereka harus melakukan tes swab PCR. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Tegaskan Tak Mau Lagi Dipoligami oleh Kiwil, Rohimah: 17 Tahun Kemarin Sudah Trauma Buat Saya

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira mengatakan, para pelancong yang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Ngurah Rai pun terus melonjak.

Kemudian, menjelang libur tahun baru dan Hari Natal juga diprediksi penumpang domestik akan semakin meningkat.

"Data yang masuk, kedatangan penumpang domestik menunjukkan tren peningkatan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja Beri Peringatan

Berdasarkan data yang dicatat pihaknya, kedatangan penumpang di terminal domestik mencapai 13.473 orang pada Kamis, 17 Desember 2020 lalu.

Jumlah itu meningkat dari sehari sebelumnya yaitu 10.020 penumpang.

Adapun jumlah kedatangan maskapai juga meningkat cukup tajam. Pada Kamis, dilaporkan 102 penerbangan tiba di terminal domestik, melonjak dari sehari sebelumnya sebanyak 87 penerbangan.

Baca Juga: Akui Sering Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Kiwil: Bukan Teman Dekat, Ya Biasalah Hiburan Aja

Taufan memprediksi, arus kedatangan bakal terus meningkat, menyusul adanya revisi Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020 yang melonggarkan aturan tes PCR.

"Mungkin akan terlihat mulai hari ini," ucapnya.

Sekedar informasi, Gubernur Bali melonggarkan aturan tes PCR bagi wisatawan yang datang ke Bali. Sekarang, tes PCR boleh dilakukan pada H-7 sebelum keberangkatan, tidak lagi H-2.

Baca Juga: Tepat Dua Musim Tangani MU, Ole Gunnar Solskjaer Mengaku Rambutnya Tambah Beruban

Pemberlakuan aturan itu juga diundur sehari, dari awalnya pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin menjadi 19 Desember 2020 hari ini.

Kewajiban tes PCR juga dikecualikan bagi beberapa kalangan antara lain anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Tetapi, setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan tes PCR.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x