Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan Dokter Muda Perempuan Berprestasi di Palmerah

- 24 Desember 2020, 16:26 WIB
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang dokter muda perempuan di Palmerah, Jakarta Barat.
Ilustrasi penganiayaan terhadap seorang dokter muda perempuan di Palmerah, Jakarta Barat. /PIXABAY/Alexas_Fotos

PR BEKASI - Kejadian buruk dialami oleh seorang dokter muda perempuan berinisial RL yang menjadi korban penganiayaan dan pelecehan saat akan mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung selama beberapa hari di Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat.

Terungkap bahwa korban merupakan murid berprestasi yang pernah masuk ke dalam 10 besar nilai ujian nasional pada 2014 dan kini ia ingin mendapatkan sertifikasi dokter jantung.

Sangat disayangkan, kejadian buruk ini membuat langkahnya tertunda, korban kini dalam keadaan kritis dan dirawat di ICU rumah sakit. Pada tempurung kepala dan sekitar korban, terdapat retakan karena dihantam kunci inggris.

Baca Juga: Emban Tugas Baru sebagai Mensos Kabinet Indonesia Maju, Risma Sebut Dirinya Orang yang Sangat Detail

Diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, kejadian bermula ketika korban pada Minggu lalu sekira pukul 6.30 WIB bersiap untuk pelatihan sertifikasi.

Ketika tiba, korban bertanya kepada sekuriti yang merupakan pelaku, untuk ditunjukkan tempat lokasi acara. Sementara itu sebelum pertemuan dengan korban, pelaku diketahui sempat ke ruang teknisi gedung hotel untuk mengambil kunci inggris yang kemudian dikantungi di saku celana.

Saat itu, korban yang bertanya lokasi pelatihan, diarahkan oleh pelaku ke lantai 6 yang sebenarnya merupakan tempat kosong.

Namun untuk menuju tempat itu, diperlukan kartu akses untuk menggunakan lift, sehingga dokter muda tersebut akhirnya ditemani oleh pelaku.

Baca Juga: Menkes Inggris: Varian Baru Covid-19 Ada Kaitannya dengan yang Ditemukan di Afrika Selatan

Sungguh nahas, saat di dalam lift terjadi pelecehan seksual yang membuat korban terkejut dan menepisnya. Sebab kesal, pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong dan meminta uang sebesar Rp500.000, namun korban mengaku hanya memiliki Rp150.000 di dompetnya.

Tiba di lantai 6, pelaku berniat untuk melakukan kejahatan seksual kepada korban, dengan menariknya ke ruangan kosong yang akhirnya mendapat perlawanan dari korban.

Karena kesal dan marah, Pelaku memukul korban dengan kunci Inggris yang ada di saku celananya dan memukul kepala korban sebanyak sembilan kali.

Baca Juga: Menkes Inggris: Varian Baru Covid-19 Ada Kaitannya dengan yang Ditemukan di Afrika Selatan

"Pelaku meminta uang Rp500.000, dan pada saat itu korban hanya punya Rp150.000. Saat lift terbuka korban ditarik ke ruang kosong dan dipukul sembilan kali dengan kunci inggris," kata Audie seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 24 Desember 2020.

Setelah menganiaya korban, pelaku yang ketakutan kemudian mengantar korban masuk ke dalam mobilnya dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa kepada polisi dan kemudian pelaku kembali bertugas.

Namun pada akhirnya massa yang telah mendapatkan informasi segera mendatangi hotel tersebut, pelaku yang ketakutan akhirnya melarikan diri dengan memanggil ojek daring menuju rumah dan pergi lagi ke Cilandak.

Baca Juga: Jokowi Lantik Menteri-menteri Baru, Vino G. Bastian Soroti Sejumlah PR Besar yang Harus Dibenahi

"Pelaku merasa ketakutan dan mengantar korban kembali ke mobilnya untuk diarahkan pergi. Namun setelah datang massa, pelaku kabur dengan ojek daring," kata Audie.

Atas kejadian ini, Audie mengatakan bahwa Pelaku bernama Abdul Jabar (30) itu telah merencanakan perbuatan jahat kepada RL, yaitu pemerasan, penganiayaan bahkan hampir menyetubuhi korban.

Beruntung pelaku dapat segera ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kakak iparnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dalam waktu yang cepat setelah mendapatkan laporan.

Baca Juga: Israel Incar Negara Muslim Kelima untuk Lakukan Normalisasi Hubungan Diplomatik

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, petunjuk didapatkan dari rekaman CCTV, alat yang digunakan untuk memukul korban yaitu kunci inggris dan ruangan dengan bercak darah.

Dikatakan Arsya, pelaku melakukan tindakan itu dalam kondisi sadar, karena tidak ditemukan pelaku menggunakan obat tertentu setelah pelaku di cek urin.

Pihak kepolisian kini akan mendalami kemungkinan adanya bentuk kekerasan terhadap tamu lainnya, sebab pelaku diketahui telah bekerja di hotel tersebut sejak tahun 2014.

Baca Juga: Jakarta Raih Prestasi Lagi sebagai Kota Peduli HAM, Anies: Kerja Sunyi Itu Kini Terlihat dan Diakui

Abdul Jabar kini dikenai pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 Juncto Pasal 285 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah